Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dijadwalkan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panggilan itu merupakan yang keempat kalinya terhadap orang nomor tiga di MA tersebut. Pada panggilan pertama, Nurhadi tak datang lantaran orang tuanya sedang sakit.
"Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS [Doddy Aryanto Supeno]," kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (10/6/2016).
Dia memaparkan pemeriksaan terhadap Nurhadi itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Penyidik lembaga antikorupsi akan mendalami soal hubungannya dengan tersangka Doddy.
"Masih mendalami pemeriksaan sebelumnya, termasuk hubungannya dengan DAS," imbuh dia.
Nurhadi disebut-sebut terlibat dalam kasus suap tersebut, setelah penyidik antirasuah menemukan duit senilai Rp1,7 miliar. Duit itu diduga berasal dari pengurusan perkara di MA.
Penyidik lembaga antikorupsi juga mencium indikasi uang lain dalam perkara tersebut, laporan PPATK menyebutkan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.