Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IDI Tolak Dilibatkan Sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak dilibatkan sebagai eksekutor hukuman kebiri yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 karena tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.
Pegiat yang tergabung dalam Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual melakukan aksi unjukrasa di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/5)./Antara-Dewi Fajriani
Pegiat yang tergabung dalam Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual melakukan aksi unjukrasa di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/5)./Antara-Dewi Fajriani

Kabar24.com, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak dilibatkan sebagai eksekutor hukuman kebiri yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 karena tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.

"Ikatan Dokter Indonesia mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak," kata Ketua Umum IDI Prof. Dr Ilham Oetama Marsis di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Namun, ia mengemukakan, adanya sanksi tambahan berupa kebiri kimia yang mengarahkan dokter sebagai eksekutor sanksi, maka didasarkan fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia yang juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia membuat IDI menyampaikan agar pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor.

IDI mendorong keterlibatan dokter dalam hal rehabilitasi korban dan pelaku. Rehabilitasi korban, menurut Ilham, menjadi prioritas utama guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis yang dialaminya.

"Rehabilitasi pelaku diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dilakukan kembali yang mengakibatkan bertambahnya korban. Kedua, rehabilitasi membutuhkan penanganan komprehensif melibatkan berbagai disiplin ilmu," katanya.

Kebiri kimia, dinilainya, tidak menjamin berkurangnya hasrat dan potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.

Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar pemerintah mencari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper