Kabar24.com, JAKARTA – Kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat masih menjadikan Nurhadi, Sekjen MA, sebagai salah satu pusat perhatian.
Belakangan diketahui bahwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menunjuk dirinya sebagai penanggung jawab tim pelaksana reformasi birokrasi di MA.
Penunjukkan itu merujuk surat edaran Nomor 23/SEK/SK/IV/2016. Surat itu diterbitkan pada tanggal 25 April2016 silam.
Tak hanya itu dalam surat tersebut Nurhadi juga menunjuk istrinya,Tin Zuraida sebagai Ketua Kelompok Kerja Manajemen Perubahan.
Dalam surat tersebut ada lima poin yang harus diemban oleh tim. Pertama yakni melakukan perencanaan strategis pelaksanaan berdasarkan seluruh cetak biru reformasi birokrasi.
Kedua, mengkoordinir pelaksanaan perencanaan yang akan dilakukan oleh kelompok-kelompok kerja serta tim lainnya yang akan dibentuk sesuai kebutuhan teknis.
Ketiga, mengkoordinir penentuan usulan-usulan untuk melengkapi cetak biru yang telah disusun, baik dari dalam lingkungan peradilan maupun luar lingkungan peradilan.
Keempat, mengawasi pelaksanaan perencanaan tersebut, termasuk di dalamnya pengawasan dan pemenuhan indikator keberhasilan reformasi birokrasi, pemenuhan target waktu, kesesuaian pelaksanaan proyek dengan cetak biru.
Kelima, mendukung tim pengarah melakukan upaya-upaya untuk memperoleh dukungan dari berbagai pihak, meliputi dukungan politik, sosial, maupun anggaran.
Penunjukkan Nurhadi dilakukan di tengah kabar keterlibatannya dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memaparkan, penunjukkan tersebut sudah dilakukan sebelum kasus suap mencuat. Sehingga waktu itu, penunjukkan bisa langsung dilakukan.
Menurut dia hal itu dilakukan bukannya tanpa dasar. Posisi Nurhadi sebagai pemangku kuasa anggaran dan administrasi, membuatnya secara otomatis menjabat posisi tersebut.
Kendati demikian, mengingat kasus yang diduga menjerat Sekretaris MA masih berproses, MA belum akan mengambil tindakan soal itu.
“ Kalau sudah ada kepastian hukum, nanti akan dilakukan tindakan oleh pimpinan MA,” kata Suhadi, Rabu (8/6/2016).
Di internal MA, pria yang menjabat sebagai Sekretaris MA sejak 2011itu sudah diperiksa. Dalam pemeriksaan itu , Nurhadi menyanggah semua keterlibatannya dalam kasus tersebut. Termasuk soal penyembunyian Royani, sopirnya sekaligus saksi penting dalam kasus suap itu.
Kendati demikian, di level penyidikan KPK, proses hukum masih terus bergulir. Teranyar, lembaga antikorupsi memeriksa istri Nurhadi,Tin Zuraida dan empat pengawal dari kepolisian. Mereka masuk ke daftar terperiksa, karena diduga mengetahui soal peranan Nurhadi dalam transaksi suap tersebut.
Jalan Buntu
Terkait keberadaan Royani, tampaknya KPK menghadapi jalan buntu. Meski terus mencari, hingga kemarin penyidik KPK belum berhasil menemukan sopir Sekretaris MA tersebut.
Sempat tersiar kabar soal keberadaan Royani yang berada di luar negeri. Namun demikian, pihak KPK belum mau mengonfirmasi hal itu. Mereka menyatakan, pencarian masih dilakukan, hanya saja masih membutuhkan waktu.
“Sampai saat ini belum ada perkembangan terkait keberadaan yang bersangkutan. Kami masih mencarinya,” kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Dia tak mau menaggapi kabar keterlibatan aparat keamanan dalam pelarian Royani tersebut. KPK tak bisa memberi informasi, karena hal itu masuk ke teknik penyidikan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah tersebut.
“Informasi yang saya tahu hanya itu,” jelas dia.
Sepanjang kasus bergulir ada dua saksi yang dikabarkan berada di luar negeri; saksi pertama yakni Royani. Saksi kedua adalah Eddy Sindoro. Eddy Sindoro merupakan Chairman PT Paramount Enterprise International.