Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap keempat polisi yang akan diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersikap kooperatif.
Keempat polisi yang akan diperiksa itu yakni Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
"Kami berharap mereka kooperatif sebagai bagian dari kesadaran hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (7/6/2016).
Keempat anggota polisi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno, pihak swasta yang diduga memiliki kedekatan dengan Grup Lippo dan PT Paramaount Enterprise International.
Dia memaparkan, untuk menjamin kedatangan empat anggota korps Bhayangkara itu, surat panggilan mereka disampaikan kepada Kapolri Jendral Pol. Badrodin Haiti.
Beberapa waktu lalu, Mabes Polri mempersilakan untuk pemeriksaan anggotanya. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar menyatakan, kasus tersebut ditangani KPK, sehingga mereka tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
Adapun, pemeriksaan itu terkait dengan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Mereka diketahui menjadi menjaga rumah milik Nurhadi.
Juru Bicara MA Suhadi beberapa waktu lalu, menjelaskan pelibatan polisi untuk menjaga rumah Nurhadi adalah suatu yang wajar. Pasalnya, Nurhadi merupakan pejabat negara sehingga pengawalan itu menjadi suatu yang lumrah.
Nurhadi diduga terlibat dalam kasus tersebut setelah KPK menemukan uang senilai Rp1,7 miliar. Uang itu diduga merupakan hasil pemberian dari pengurusan perkara di lembaga peradilan tersebut.
Untuk menelisik asal usul uang tersebut, KPK telah mengonfirmasi Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida. Selain itu penyidik antikorupsi juga dikabarkan memeriksa laporan keuangan milik keduanya.