Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan empat anggota kepolisian terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016) besok.
Keempat anggota polisi itu yakni Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno, pihak swasta yang diduga memiliki kedekatan dengan Grup Lippo dan Paramount Enterprise International.
"Benar besok penyidik menjawalkan pemeriksaan terhadap keempat anggota Polri tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (6/6/2016).
Priharsa menambahkan pemanggilan terhadap para anggota korps Bhayangkara itu merupakan yang kedua kalinya. Agar mereka datang memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi, surat pemanggilan itu pun disampaikan melalui Kapolri.
Keempat anggota kepolisian itu diperiksa karena diduga mengetahui terkait perkara tersebut. Mereka sempat menjaga rumah milik Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Adapun pihak Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar belum lama ini menyerahkan sepenuhnya pemanggilan keempat anggotanya ke KPK.
Sementara itu Juru Bicara MA Suhari berkata lain soal kehadiran empat aparat kepolisian itu. Menurut dia penempatan anggota Polri di rumah Nurhadi lebih karena posisi Nuhadi sebagai pejabat negara sehingga butuh pengawalan.