Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Proposal Perdamaian Geo Cepu Dinilai Perlu Direvisi

Proposal perdamaian PT Geo Cepu Indonesia disebut masih terlalu dini untuk dibahas dan masih perlu untuk direvisi.
Jabat tangan perdamaian/Ilustrasi-JIBI Photo
Jabat tangan perdamaian/Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, JAKARTA - Proposal perdamaian PT Geo Cepu Indonesia disebut masih terlalu dini untuk dibahas dan masih perlu untuk direvisi.

Salah satu pengurus PT Geo Cepu Indonesia Aditirta Parlindungan mengaku masih enggan untuk menjelaskan isi proposal perdamaian tersebut. Akan tetapi, seluruh kreditur sudah mendapat tembusan proposal debitur dari pengurus.

"Masih terlalu dini untuk membicarakan proposal debitur, kita lihat setelah perpanjangan masa restrukturisasi utangnya selesai dulu," kata Aditirta kepada Bisnis, Minggu (5/6/2016).

Dia menambahkan proposal perdamaian yang telah diterima seluruh kreditur dinilai masih mentah. Akan tetapi, debitur tetap kooperatif guna menghasilkan perdamaian dalam proses PKPU tersebut.

Menurutnya, pembahasan proposal perdamaian membutuhkan waktu yang tidak singkat. Diharapkan debitur dan kreditur dapat memperoleh titik temu sehingga tercapai perdamaian.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memberikan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada debitur, yang menjalin kontrak kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP, selama 60 hari.

Ketua majelis hakim Arifin menilai debitur masih memiliki cukup kemampuan untuk melakukan penyelesaian seluruh utangnya. Pihaknya memberikan perpanjangan waktu agar debitur bisa memperbaiki proposal perdamaian agar tercapai perdamaian.

"Mengabulkan permohonan PT Geo Cepu Indonesia terkait perpanjangan masa PKPU tetap selama 60 hari," kata Arifin saat membacakan amar putusan akhir pekan lalu.

Berdasarkan daftar tagihan tetap, debitur memiliki total utang yang mencapai Rp150,12 miliar yang berasal dari enam kreditur yang seluruhnya memiliki sifat tagihan konkuren. Kreditur dengan jumlah tagihan terbesar adalah PT Pertamina EP senilai Rp101,55 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Geo Cepu Indonesia Febrianto Tarirohan secara garis besar menuturkan bahwa sumber pembiayaan proposal perdamaian nantinya berasal dari para pemegang saham dan hasil produksi perusahaan. Para kreditur diharapkan bisa memberikan masukan dan dukungan terhadap proposal tersebut.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan debitur dalam keadaan PKPU sejak 11 April 2016 karena terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. PT Trista Mulia Kencana yang bertindak selaku pemohon mengklaim memiliki piutang sebesar US$126.720 atau setara Rp1,77 miliar.

Majelis hakim menunjuk Kisworo sebagai hakim pengawas serta mengangkat Julian Liandar dan Aditirta Parlindungan selaku tim pengurus untuk mengawal proses PKPU debitur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper