Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali menyanggah soal keterlibatannya dalam skandal suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dia selesai diperiksa penyidik sekitar pukul 17.55 wib. Seusai diperiksa dia menyanggah kabar pertemuan antara dia dengan Doddy Aryanto Supeno. Dia bahkan menegaskan tidak mengenal Edy Nasution maupun Doddy.
“Tidak kenal, tidak kenal,” kata dia seusai diperiksa penyidik, Jumat (3/6/2016).
Tak hanya soal kedua orang itu, pria yang sejak 2011 lalu menjabat sekretaris MA itu menyangggah soal keterlibatannya dengan kasus tersebut. Soal uang, dia juga mengaku tak tahu menahu. “Tidak tahu [asal uang Rp1,7 miliar].” Imbuh dia.
Nurhadi dikabarkan pernah bertemu dengan Doddy Aryanto Supeno. Pertemuan itu diduga terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Nurhadi, KPK belum lama ini memeriksa istri pria asal Kudus itu, Tin Zuraida. Lembaga antirasuah itu menyebut, pemeriksaan Tin menjadi salah satu jalan untuk membongkar peranan sekretaris MA itu dalam kasus suap tersebut. Adapun, untuk menelisik soal aliran dana, penyidik juga dikabarkan memeriksa laporan keuangan dari pasangan itu.
MA sejauh ini menyerahkan proses hukum yang sedang berlangsung kepada KPK. Juru Bicara MA Suhadi beberapa waktu lalu menjelaskan, secara administrasi MA sudah memeriksa sekretarisnya tersebut. Hasilnya mereka menyatakan Nurhadi tidak ada sangkut pautnya kasus tersebut.
Hanya saja, soal pidana, KPK yang menentukan. Kalaupun nanti Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan segera memikirkan langkah selanjutnya.
Kasus tersebut bermula saat KPK menangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno (pihak swasta). Mereka ditangkap tangan saat bertransaksi soal pengurusan perkara di pengadilan tersebut.
Belakangan, KPK menyebutkan, salah satu perkara yang diduga dibahas dalam pertemuan itu yakni perkara penyitaan aset milik PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan ihwal hal tersebut, termasuk Heri Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana.
KPK telah mencegah tiga orang dalam kasus tersebut. Ketiga orang itu yakni Eddy Sindoro Chairman Paramount Enterprise International, Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung, dan Royani bekas sopir Nurhadi yang diduga mengetahui seluk beluk kasus tersebut.