Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Lembaga antikorupsi menengarai Doddy tak hanya sekali menyerahkan uang terkait perkara yang sedang diurusnya.
"Itu yang akan kami konfirmasikan kepada Nurhadi. Karena berdasarkan informasi, penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS tidak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (3/6/2016).
Priharsa menambahkan, penyidik KPK juga meminta keterangan Nurhadi tentang asal-usul uang senilai Rp1,7 miliar dan dokumen yang ditemukan dalam pengeledahan beberapa waktu lalu.
Nurhadi diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dia juga diduga pernah bertemu dengan Doddy Aryanto Supeno terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat.
Nurhadi sudah tiga kali diperiksa, dalam pemeriksaan itu pria yang menjabat sekretaris MA sejak 2011 lalu itu selalu menolak disangkutpautkan dengan kasus itu.
Selain memeriksa Nurhadi, Rabu lalu penyidik lembaga antikorupsi memeriksa Tin Zuraida. Pemeriksaan Tin, kata KPK, merupakan salah satu jalan untuk membongkar peran dari Nurhadi dalam kasus suap itu.