Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Panitera PN Jakarta Pusat: KPK Segera Bongkar Peran Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pemeriksaan Tin Zuraida, istri Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA), merupakan salah satu jalan untuk membongkar peran Nurhadi dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pemeriksaan Tin Zuraida, istri Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA), merupakan salah satu jalan untuk membongkar peran Nurhadi dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Meski demikian, dia melihat masih banyak jalan yang bisa ditempuh KPK untuk menelisik proses jual beli perkara di lembaga peradilan tersebut.

"Ya [peran Nurhadi] dan mudah-mudahan ada jalan lainlah,"kata Agus di Jakarta, Kamis (2/6) kemarin.

Nama Nurhadi diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut.  Dia disebut-sebut turut menerima uang dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara di MA. Penyidik KPK, dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, menyita yang senilai Rp1,7 miliar di rumah Nurhadi.

Untuk menelusuri uang tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah orang di lingkungan Nurhadi. Kemarin, KPK memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diperiksa untuk dikonfirmasi soal asal-usul uang yang ditemukan di dalam rumahnya tersebut.

Selain itu, penyidik lembaga antikorupsi juga dikabarkan telah mempelajari laporan keuangan milik pasangan pejabat Mahkamah Agung itu. KPK kemarin juga memeriksa pegawai di rumah pria asal Kudus, Jawa Tengah itu.

Adapun terkait Royani, Agus mengatakan, sampai saat ini penyidik belum mengetahui lokasi persembunyian orang dekat Nurhadi tersebut. Hanya saja dia memastikan, penyidik masih terus memburu Royani yang diduga telah kabur ke luar Jakarta.

Agus juga menepis kabar soal, penangkapan terhadap mantan pegawai MA itu sedemikian rumit lantaran dijaga oleh aparat penegak hukum. "Ga ada itu, ga ada," kata Agus.

Royani disebut-sebut sengaja disembunyikan oleh oknum yang terkait kasus tersebut. Penyembunyian saksi sekaligus pelaku penting itu diduga berkaitan dengan upaya untuk melindungi sejumlah pihak dalam kasus suap itu.

Kasus tersebut bermula saat KPK menangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno (pihak swasta). Mereka ditangkap tangan saat sedang bertransaksi soal pengurusan perkara di pengadilan tersebut.

Belakangan, KPK menyebutkan, salah satu perkara yang diduga dibahas dalam pertemuan itu yakni perkara penyitaan aset milik PT Kymco Lippo Motor Indonesia.  Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan ihwal hal tersebut, termasuk Heri Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana.

Adapun KPK telah mencegah tiga orang dalam kasus tersebut.  Ketiga orang itu yakni Eddy Sindoro Chairman Paramount Enterprise International, Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung, dan Royani bekas sopir Nurhadi yang diduga mengetahui seluk beluk kasus tersebut.

Periksa Kepala PN Bengkulu

Sementara itu KPK juga terus mendalami dugaan suap penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus. Kemarin, penyidik KPK memeriksa Kepala PN Bengkulu Encep Yuliadi dan Hakim PN Bengkuku Siti Inshiroh.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Santroni, bekas Wadir Keuangan RSUD M. Yunus. Encep tak berkomentar soal pemeriksaannya kala itu.  Dia langsung melenggang masuk setibanya di kantor KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan, terkait Siti Inshiroh hakim PN Bengkulu, ada kemungkinan terlibat kasus tersebut.  Hanya saja, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.  " Kemungkinan ada, tapi kan sekali lagi ini dilakukan pendalaman, kemudian mudah-mudahan fakta persidangan nanti ada petunjuk," jelas dia.

Adapun kasus tersebut bermula saat KPK menangkap tanga Ketua PN Kepahiang Janner Purba. Dia ditangkap oleh penyidik lembaga antikorupsi saat berada di rumah dinasnya. Saat ditangkap, dia baru saja menerima uang untuk mengamankan kasus yang menimpa Wakil Direktur Keuangan RSUD M. Yunus Edi Santroni. Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp150 juta. Total nilai suapnya senilai Rp650 juta.

Selain mengamankan Janner, penyidik lembaga antirasuah juga menangkap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton dan Penitera PN Bengkulu Badaruddin Anshor Bachsin. Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Edi Santroni dan Syafri Syafii.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper