Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Panitera PN Jakarta Pusat: KPK Sebut Pemeriksaan Istri Nurhadi Penting

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida merupakan salah satu jalan untuk membongkar skandal suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida merupakan salah satu jalan untuk membongkar skandal suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan Sekretaris MA, Nurhadi.

Hanya saja, Agus mengatakan, penyidik hingga saat ini masih memanfaatkan jalan lain yang bisa ditempuh untuk mencari bukti soal dugaan keterlibatan keterlibatan Nuhadi. "Ya, mudah-mudahan masih ada jalan lainnya lah," kata Agus, Kamis (2/6/2016).

Nama Nurhadi kerap disebut terlibat dalam kasus tersebut. Dugaan itu muncul setelah KPK menemukan uang senilai Rp1,7 miliar yang disimpan di rumahnya. Untuk menelusuri asal-usul uang tersebut, penyidik lembaga antikorupsi telah memeriksa laporan keuangan milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

Kemarin KPK memeriksa Tin Zuraida. Dia diperiksa penyidik kurang lebih 11 jam. Adapun dalam pemeriksaan itu, KPK juga menanyakan soal uang yang ditemukan di kediamannya.

KPK awal pekan lalu juga sudah memeriksa Nurhadi. Dalam pemeriksaan itu Nurhadi juga dicecar pengetahuannya soal transaksi jual beli perkara di lembaga peradilan tersebut. Namun demikian, pria yang sudah lima tahun menjabat sekretaris MA itu menyatakan tidak ada sangkut pautnya dengan praktik jual beli perkara itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper