Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida merupakan salah satu jalan untuk membongkar skandal suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan Sekretaris MA, Nurhadi.
Hanya saja, Agus mengatakan, penyidik hingga saat ini masih memanfaatkan jalan lain yang bisa ditempuh untuk mencari bukti soal dugaan keterlibatan keterlibatan Nuhadi. "Ya, mudah-mudahan masih ada jalan lainnya lah," kata Agus, Kamis (2/6/2016).
Nama Nurhadi kerap disebut terlibat dalam kasus tersebut. Dugaan itu muncul setelah KPK menemukan uang senilai Rp1,7 miliar yang disimpan di rumahnya. Untuk menelusuri asal-usul uang tersebut, penyidik lembaga antikorupsi telah memeriksa laporan keuangan milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Kemarin KPK memeriksa Tin Zuraida. Dia diperiksa penyidik kurang lebih 11 jam. Adapun dalam pemeriksaan itu, KPK juga menanyakan soal uang yang ditemukan di kediamannya.
KPK awal pekan lalu juga sudah memeriksa Nurhadi. Dalam pemeriksaan itu Nurhadi juga dicecar pengetahuannya soal transaksi jual beli perkara di lembaga peradilan tersebut. Namun demikian, pria yang sudah lima tahun menjabat sekretaris MA itu menyatakan tidak ada sangkut pautnya dengan praktik jual beli perkara itu.