Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecewa Proyeknya Disetop, Wartawan Retas Situs Pemkot Mojokerto

Tim Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Kepolisian Resor Mojokerto Kota menangkap hacker atau peretas situs resmi Pemerintah Kota Mojokerto www.mojokertokota.go.id.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, MOJOKERTO - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Kepolisian Resor Mojokerto Kota menangkap hacker atau peretas situs resmi Pemerintah Kota Mojokerto www.mojokertokota.go.id.

Pengungkapan kasus ini dirilis di Markas Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Rabu (1/6/2016).

"Dua tersangka yang berperan sebagai orang yang menyuruh dan disuruh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Argo Yuwono di Markas Kepolisian Resor Mojokerto Kota.

Kedua tersangka itu adalah mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Malang, Chandra R, dan seorang wartawan yang juga rekanan pengadaan barang asal Kabupaten Malang bernama Zulham. Chandra berperan sebagai peretas sedangkan Zulham sebagai orang yang memberi perintah. 

Zulham tercatat sebagai salah satu pemenang lelang pengadaan barang berupa furnitur atau perabotan di Pemkot Mojokerto senilai Rp79 juta tahun 2014/2015.

Namun karena barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi, maka panitia lelang memutus perjanjian dan tidak sampai membayar seluruh barang yang sudah dikirim. "Karena kecewa, dia menyuruh tersangka CR untuk merusak situs Pemkot Mojokerto," kata Argo. 

Polisi menyita barang bukti berupa laptop dan modem router yang digunakan Chandra. Selain itu disita juga papan tulis putih, tampilan layar website yang diretas, cetakan log website server, dan hard disk server milik Pemkot Mojokerto. "Kami masih dalami apakah ada keterlibatan tersangka lain termasuk orang dalam," kata Argo.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Maryoko mengatakan situs resmi Pemkot Mojokerto diretas pada 23 Maret 2016 dan lumpuh selama sehari.

Adapun kedua tersangka ditangkap pada 27 Mei 2016. "Motifnya, tersangka benci karena proyeknya diputus, lalu meretas situs Pemkot," katanya.

Pada saat diretas, tampilan situs resmi Pemkot Mojokerto berubah menjadi latar warna hitam disertai tulisan dan gambar berisi tuduhan adanya korupsi dan suap di kalangan pejabat dan pegawai PNS yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

Peretas bahkan menyebut tiga nama pejabat dan pegawai PNS Pemkot Mojokerto yang dituduh menerima suap dari proses pengadaan barang dan jasa. Peretas juga mengaku telah melaporkan tuduhan korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menanggapi tuduhan tersebut, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus yang juga hadir dalam rilis kasus ini mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada polisi. "Jika ada PNS yang terlibat yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. 

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 juncto pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper