Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali dalam kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pemeriksaan terhadap Hatta Ali akan dilakukan jika penyidik memerlukan keterangannya soal praktik jual beli perkara yang diduga terjadi di lembaga peradilan tersebut.
"Kalau memang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik ya bisa saja dipanggil," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (1/6).
Dia memaparkan, lembaga antirasuah itu terus mendalami kasus tersebut. Kemarin mereka memeriksa Tin Zuraida istri Nurhadi Sekretaris MA dan dua orang pegawai rumahnya yakni Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir.
Tin datang ke kantor KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Saat datang, perempuan yang pada tahun 2014 lalu menjabat Ketua Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Balitbang Hukum dan Peradilan MA itu didampingi sejumlah pria berbadan tegap. Dia sendiri tak berkomentar soal pemeriksaannya kemarin.
“Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS). Ada sejumlah hal yang akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” kata dia.
Dia menambahkan, salah satu persoalan yang akan dikonfirmasi yakni temuan uang senilai Rp1.7 miliar di rumahnya tersebut. Untuk menelusuri asal-usul uang tersebut, penyidik KPK dikabarkan telah memeriksa laporan keuangan milik pasangan tesebut.
"Termasuk uang yang ditemukan penyidik di rumahnya dalam penggeledahan beberapa waktu lalu,” terang dia.
Sebelumya, dalam penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan tersangka suap Panitera PN Jakarta Pusat yakni Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno, penyidik lembaga antikorupsi menyita uang senilai Rp1,7 miliar. Uang itu diduga ada terkait dengan kasus suap tersebut.
Penyidik KPK sudah dua kali memeriksa Nurhadi. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mengonfirmasi asal-usul uang itu. Nurhadi hingga saat ini menyanggah disangkutpautkan dalam kasus tersebut.
Dia juga menyatakan tak tahu menahu soal keberadaan Royani sopirnya yang sudah 46 hari tak masuk kerja.
Royani pada Jumat (27/5) lalu dipecat Mahkamah Agung. Pemecatan tehadap orang dekat Nurhadi itu dilakukan karena dia melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang pegawai negeri sipil (PNS).
KPK terus memburu keberadaan Royani. Mereka menegaskan, tim di lapangan telah bergerak untuk mencari keberadaan sosok yang disebut sebagai saksi kunci kasus tersebut.
Meski demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, tanpa Royani pun KPK bisa segera menetapkan tersangka baru. Hanya saja mereka tak mau buru-buru. Pengembangan kasus terus dilakukan. Sejumlah saksi terus diperiksa untuk melengkapi puzzle kasus tersebut.
MA juga telah memeriksa Nurhadi. Dalam pemeriksaan itu, mereka tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sekretarisnya tersebut. Bahkan, terkait dengan kasus suap Penitera PN Jakarta Pusat, MA menyatakan Nurhadi tidak terlibat dalam transaksi suap itu.
Namun demikian, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, kalaupun nanti Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan menghomati proses hukum yang berlangsung.
Dia juga menyatakan, pemeriksaan di lingkungan MA sebatas pelanggaran administrasi, sedangkan pidana mereka serahkan sepenuhnya kepada KPK.
Suap Panitera PN Jakarta Pusat: KPK Pertimbangkan Panggil Ketua MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali dalam kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
16 jam yang lalu
Menakar Nasib Spektrum Frekuensi Merger FREN dan EXCL
18 jam yang lalu