Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa di Gedung Bundar, La Nyalla Minta Didoakan

Tersangka La Nyalla Mahmud Mattaliti kembali diperiksa Gedung Bundar Kejaksaan Agung hari ini (1/6/2016). Sebelum masuk dalam Gedung Bundar, dia sempat meminta doa.
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5)./Antara-Rivan Awal Lingga
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA – Tersangka La Nyalla Mahmud Mattaliti kembali diperiksa Gedung Bundar Kejaksaan Agung hari ini, Rabu  (1/6/2016).

Sebelum masuk dalam Gedung Bundar, dia sempat meminta doa.

“Doakan saja ya,” ujarnya singkat di pintu masuk Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Dia dibawa dengan mobil tahanan dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Masih mengenakan pakaian yang sama seperti semalam, batik hitam dengan motif berwarna cokelat, dia dikawal Pengamanan Dalam Kejaksaan Agung masuk ke ruang pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjelaskan, bahwa meski La Nyalla diperiksa di Kejaksaan Agung, tetapi yang memeriksa adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Sesuai dengan tempat perkaranya disidik.

Adapun La Nyalla diperiksa terkait perkara penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur sebesar Rp5,3 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016, Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu menolak menghadiri panggilan Kejati Jatim.

Hingga panggilan ketiga akhir Maret 2016, La Nyalla tak juga memenuhi panggilan. Alhasil Kejati Jatim memasukan namanya ke dalam daftar pencarian orang agar dapat dihadirkan secara paksa.

La Nyalla diketahui sudah tak lagi berada di Indonesia. Pada 29 Maret 2016 dia diketahui berada di Singapura dengan izin tinggal biasa, 30 hari.

Imigrasi Singapura pun akhirnya mendeportasi La Nyalla, Selasa (31/5/2016). Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta Mantan Ketua Kadin Jatim itu langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kasusnya di Kejati Jatim.

La Nyalla pun langsung ditangkap 1x24 jam dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jatim itu sementara ini  ditahan dan diperiksa di Jakarta dengan alasan keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper