Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Panitera PN Jakarta Pusat: Giliran Istri Nurhadi Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tin Zuraida istri Sekretaris MA Nurhadi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Doddy Aryanto Supeno tersangka suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./Antara
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tin Zuraida istri Sekretaris MA Nurhadi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Doddy Aryanto Supeno tersangka suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pemeriksaan terhadap istri Nurhadi itu dilakukan untuk mengonfirmasi soal kasus suap tersebut. 

"Selain itu, oleh penyidik juga akan dimintai keterangan soal penggeledahan yang dilakukan di rumahnya beberapa waktu lalu," kata Yuyuk, Rabu (1/6/2016).

Tin yang pada tahun 2014 menjabat sebagai Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.50 wib. Dia datang ditemani dua orang pria yang mendampinginya masuk ke kantor lembaga antikorupsi tersebut. 

Selain Tin, KPK hari ini juga memeriksa dua pegawai rumah Nurhadi yakni Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir.

Sebelumnya, dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Nurhadi, KPK berhasil menyita uang terdiri dari pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, yen, Saudi Arabia real, euro, serta rupiah. Nilai total uang tersebut senilai Rp1,7 miliar.

Untuk menelusuri asal-usul uang itu, penyidik lembaga antikorupsi telah memeriksa laporan keuangan milik Nurhadi dan Tin Zuraida.  

Adapun Nurhadi juga diperiksa Kamar Pembina MA Jumat pekan lalu. Dari pemeriksaan itu, MA memastikan sekretarisnya tidak ada sangkut pautnya dalam kasus tersebut. 

Dalam kasus tersebut KPK telah mencegah tiga orang yakni Eddy Sindoro Chairman PT Paramount Enterprise International, Royani sopir Nurhadi, dan Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung.

Selain mencegah tiga orang itu, KPK berhasil menetapkan dua orang tersangka yakni Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.

KPK menyatakan, besar kemungkinan bakal ada tersangka baru baik dari pihak Lippo maupun Mahkamah Agung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper