Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

La Nyalla Bakal Langsung Diperiksa di Gedung Bundar

Kejaksaan menyatakan La Nyalla Mattalitti akan langsung diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pascadipulangkannya dari tempat pelariannya di Singapura karena over stay.
La Nyalla Mahmud Mattalitti/pssi/yus
La Nyalla Mahmud Mattalitti/pssi/yus

Bisnis.com, JAKARTA -  Kejaksaan menyatakan La Nyalla Mattalitti akan langsung diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pascadipulangkannya dari tempat pelariannya di Singapura karena "over stay".

"Ya' langsung di Jakarta, nantilah dibawa ke Jawa Timur-nya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Dari informasi yang diperoleh Antara di Kejagung, La Nyalla dijadwalkan tiba di Gedung Bundar atau kompleks Kejagung pada Selasa (31/5) pukul 19.00 WIB.

Informasi itu juga menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Jakarta mengingat masalah keamanan semata.

Kepala Humas Imigrasi, Heru Santoso membenarkan La Nyalla Mattalitti dalam posisi "over stay" di Singapura dan diserahkan kepada pejabat imigrasi di KBRI negara tersebut.

"Untuk proses pemulangan ke Indonesia, kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia," katanya.

Dikatakan, yang bersangkutan dengan pengawalan petugas imigrasi dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia dengan pesawat GA835 dengan rute penerbangan Singapura-Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.35 waktu setempat dan tiba pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaan, katanya.

Sebelumnya, tiga kali kejaksaan kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti terkait surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun kejaksaan tidak mau mengalah kemudian mengeluarkan sprindik baru dalam kasus yang sama terhadap La Nyalla. Padahal pengadilan sudah melarang dikeluarkannya sprindik baru untuk kasus yang sama.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper