Kabar24.com, JAKARTA, – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berkoordinasi dengan Kemenlu untuk memperoleh informasi resmi, terkait vonis hukuman gantung pengadilan Penang, Malaysia terhadap Rita Krisdianti asal Ponorogo.
BNP2TKI merasa prihatin dan peduli dengan nasib Rita Krisdianti. Kami akan memberi bantuan, bersama dengan Kemlu, semaksimal mungkin, ujar Direktur Mediasi dan Advokasi Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, R.Wisantoro di kantornya, Senin (31/62016).
Menurut R.Wisantoro, bagian kekonsuleran KJRI Penangus melakukan pendampingan agar yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukumnya dalam proses peradilan, seperti mendapat pendampingan pengacara dan tidak mendapat intimidasi.
Berdasarkan pengecekan pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI, Rita Krisdianti pernah bekerja di Taiwan 2009 dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta ( PPTKIS) PT Asa Muli Indoman Power dan ke Singapura pada 2010 dengan PPTKIS Ciptakarsa Bumi Lestari. Namun namanya tidak tercatat dalam SISKOTKLN ketika diberangkatkan ke Hong Kong oleh PT Putra Indo Sejahtera (PIS) Madiun pada Januari 2013, ujarnya.
Pengadilan Penang, Malaysia menuntut Rita Krisdianti dengan hukuman gantung pada 30 Mei 2016 karena dugaan menyelundupkan sabu-sabu. Dia ditangkap Polisi Diraja Malaysia, di Bandar Udara Bayan Lepas, Penang pada 10 Juli 2013 beberapa saat setelah mendarat dari New Delhi, India. Di kopornya didapati empat kilogram sabu-sabu.
Rita Krisdianti diberangkatkan ke Hong Kong oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS), Madiun pada Januari 2013. Belum genap tiga bulan di Hong Kong, Rita dikembalikan ke Agensi di Hong Kong yang kemudian mengirimnya ke Makau, sambil menunggu keluarnya visa dan pekerjaan baru.
Rita diduga dijebak mafia narkotika ketika seorang menawari pekerjaan sampingan, menjual kain sari dan pakaian. Dia diterbangkan ke Delhi New Delhi dan menginap di ibukota India itu. Seseorang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian dan diminta membawanya ke Penang, Malaysia. Disebutkan, ada orang yang akan mengambil koper tersebut.
Sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket sabu seberat 4 kg. Ancaman hukuman di Malaysia untuk penyelundupan narkotika adalah hukuman gantung.
Konjen RI di Penang Taufiq Rodhi menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan tinggi pulau Penang atas Rita, namun demikian kita telah meminta pengacara dari kantor pengacara Goi and Azzura untuk mengajukan banding karena ini baru pengadilan tingkat pertama. Peluang memberika pembelaan masih terbuka.
"Melalui Kemlu, kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang membantu memberikan bukti meringankan," ujar Taufiq Rodhi.