Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ervan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno, sosok yang diduga memiliki kedekatan dengan perusahaan tersebut.
"Ya kalau itu urusan penyidik, saya sendiri belum mendapatkan laporannya," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Senin (30/5/2016).
Dia memaparkan, memang sebelumnya pihaknya mengatakan bahwa bakal ada tersangka baru dari dua institusi.
Hanya saja, KPK belum akan terburu-buru menetapkan tersangka baru. Penyidik masih mengumpulkan barang bukti, banyak bukti baru dan tinggal menunggu hasil ekspose penyidik soal perkembangan kasus tersebut.
"Tetapi sejauh ini belum ada ekspose terkait penetapan tersangka baru," kata Agus.
Sebelum memanggil Presdir PT Paramount Enterprise International, KPK telah dua kali memanggil chairman perusahaan itu. Belakangan dia diduga berada di luar negeri.
Meski demikian, Agus belum menjawab soal kemungkinan memanggil terhadap pria yang telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan itu.