Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Panitera PN Jakpus: Nurhadi Diperiksa Dewan Pembina MA

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa Tim Ketua Pembina Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan itu terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap di panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sekjen MA Nurhadi/bisnis.com
Sekjen MA Nurhadi/bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa Tim Ketua Pembina Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan itu terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap di panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (26/5/2016). Dalam pemeriksaan itu, ujarnya, Nurhadi menyanggah keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. 

“Dari pembinaan sudah dikonfirmasi tentang kondisi terhadap yang bersangkutan. Dia mengatakan tidak benar punya hubungan dengan masalah panitera Jakarta Pusat,” kata Suhadi, Jumat (26/5/2016).

Terkait Royani, MA sudah mengirimkan surat ke alamat yang bersangkutan di daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.  Saat disambangi,  pegawai MA itu tidak berada di rumahnya. Mereka kemudian menyerahkan surat tersebut kepada pemerintah daerah setempat. 

“Sudah diserahkan kepada pemerintah daerah tempat tinggalnya. Dengan harapan, kalau mereka melihat Royani segera memberitahu MA,” imbuh dia. 

Suhadi mengklarifikasi status Royani di MA. Dia memaparkan, Royani bukan sopir Nurhadi. Dia merupakan pegawai MA yang kebetulan memiliki keahlian mengemudikan mobil. Dengan demikan, dia ditugaskan untuk menjadi sopir Nurhadi. 

MA menyesalkan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo soal kemungkinan tersangka baru dari institusinya. Terlebih, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi ada oknum di MA yang ditetapkan sebagai  tersangka.

Mereka menganggap, kondisi itu secara tidak langsung membuat publik bingung. Dia pun menyarankan, statemen tersebut dilontarkan setelah ada status yang jelas. “Ya seharusnya setelah ada pengumuman tersangka baru dilontarkan ke publik. Kalau seperti ini membuat ngambang,” imbuh dia.  

Sebelumnya, Kamis (26/5) kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru itu berasal dari Mahkamah Agung dan Lippo. Dalam kesempatan lain, KPK juga menyatakan ada beberapa perkara yang diduga terkait dengan grup bisnis tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper