Kabar24.com, JAKARTA - Mabes Polri enggan mengomentari pemeriksaan tiga anggotanya terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar menyatakan kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga pihaknya belum bisa mengometari hal itu.
"Silakan tanya ke KPK, mereka yang menangani kasus tersebut," ujar dia kepada Bisnis, Jumat (27/5/2016).
KPK sendiri belum memberikan komentar soal alasan pemeriksaan tiga anggota Polri tersebut. KPK hanya menyatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.
Adapun ketiga anggota Polri yang diperiksa KPK itu yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan.
Dalam kasus itu KPK juga telah memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Nurhadi diduga pernah bertemu dengan Doddy Aryanto Supeno terkait pengurusan paninjuan kembali di PN Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo kemarin sempat menyatakan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus yang menyertai panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.