Kabar24.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Potensi tersangka tersebut bisa berasal dari pihak Lippo maupun Mahkamah Agung.
Hanya saja, penentuan tersangka tersebut menunggu hasil penyidikan yang sampai saat ini masih sampai tahap mengumpulkan sejumlah bukti perkara tersebut.
"Ya kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan. Bisa dari Lipponya, bisa dari teman-teman yang ada di MA, bisa saja itu terjadi," kata Agus, Kamis (26/5/2016).
Dia menyatakan PKK terus memburu keberadaan orang dekat Nurhadi, Royani. Penyidik lembaga antikorupsi menganggap, pegawai Mahkamah Agung tersebut selain saksi kunci merupakan pelaku penting dalam perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Oh iya itu [Royani] salah satu yang penting. Pelaku yang penting," imbuh dia.
Royani sebelumnya mengetahui informasi soal seluk beluk perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dia juga diduga mengetahui informasi keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi.
Soal keterlibatan Nurhadi, kemarin Plh Kepala Biro Humas KPK mengatakan Nurhadi sempat melakukan pertemuan dengan Doddy Aryanto Supeno, salah satu tersangka kasus suap tersebut. Pertemuan itu diduga terkait dengan pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Agus Rahardjo juga mengatakan penyidik terus mengumpulkan bukti untuk membuat "puzzle" dalam kasus tersebut. Ketika hal itu sudah dilakukan, pihaknya pun bisa melangkah ke hal yang lebih signifikan.
Soal asal-usul uang senilai Rp1,7 miliar di rumah Nurhadi, mereka belum memeriksanya. Pemeriksaan terhadap Nurhadi Selasa (24/5) lalu hanya sebatas kroscek soal catatan beberapa kasus. "Apakah benar sedang menangani kasus tersebut," kata dia lagi.
Meski sempat menyatakan akan menetapkan tersangka, namun pihaknya sampai saat ini masih mengejar informasi soal keberadaan Royani.
Informasi yang berhasil dihimpun sebelumnya, menyebutkan Royani, orang dekat Nurhadi sudah tidak berada di Jakarta. Dia diduga sudah meninggalkan kediamannya yang berada di daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
KPK sejauh ini belum berkomentar soal keberadaan saksi kunci tersebut. Hanya saja, Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, seharusnya jika memang sudah dicegah oleh penyidik, yang bersangkutan tidak bisa ke luar negeri.
Dia juga tak menjawab ketika ditanya kepastian keberadaan pegawai MA tersebut. Nama Royani menjadi buruan KPK, karena diduga mengetahui seluk beluk praktik jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi enggan memberikan komentar soal itu. Dia hanya mengatakan, pihaknya tak bisa mencari orang dekat Sekretaris MA tersebut. Mereka menyerahkan semuanya ke KPK.
Direktur Lippo Grup Danang Kemayan Jati belum memberikan komentar soal pernyataan dari Agus tersebut. Dia tidak mengangkat sambungan telepon saat Bisnis menghubunginya.
Adapun dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang itu yakni Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution panitera PN Jakarta Pusat.
Selain menetapkan tersangka, mereka juga telah mencegah tiga saksi ke luar negeri, ketiganya yakni Eddy Sindoro, Nurhadi, dan Royani.