Kabar24.com, PEKANBARU - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menemukan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sawah Besar Kecamatan Kampar Timur Kabupate Kampar Riau.
Marwan menemukan penyalagunaan penggunaan Dana Desa itu saat melakukan kunjungan ke Desa tersebut, Rabu (25/5/2016).
Penyalahgunaan penggunaan Dana Desa tersebut berupa pembangunan Gapura Desa setempat.
Camat Kampar Timur, Suriansyah mengatakan Dana Desa yang diperolah pada 2015 itu digunakan untuk pembangunan Gapura karena mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kampar yang memperbolehkan membanguan Gapua dari Dana Desa.
"Jadi ada perbedaan antara perbup yang memperbolehkan Dana Desa untuk bangun Gapura, dengan Permendes yang lebih menekankan pada pembangunan jalan, irigasi, dan sejumlah program pemberdayaan masyarakat desa lainnya," ungkap Suriansyah di hadapan Menteri Desa, Marwan Jafar.
Suriansyah menjelaskan diperbolehkannya membangun Gapura dalam Perbup tersebut membuat sejumlah Desa membangunan pintu masuk atau gerbang ke desa-desa tersebut, salah satunya Desa Sawah Besar.
"Ada sekitar tiga desa yang menggunakan Dana Desa-nya untuk membanguan Gapura, Sawah Besar ini salah satunya," lanjut Suriansyah, sambil mendampingi Menteri Marwan meninjau pembanguna jalan di Desa itu.
Selain membangun Gapura, di Desa Sawah Besar juga dibangun jalan baru sepanjang 2,5 kilometer, jalan tersebut telah membuka akses untuk ratusan Keplaa Keluarag (KK) penduduk desa setempat. Pasalnya, sebelum ada Dana Desa, penduduk Desa Sawah Besar kesulitan mengakses jalan dan kerap mengalami banjir ketika musim hujan tiba.
"Pada 2015, Desa Sawah Besar ini mendapat sebesar Rp261 juta. Dana itu diperuntukkan bangun jalan akses penduduk dan Gapura," urainya.
Pada 2016, lanjut Suriansyah, Desa Sawah Besar memiliki APBDes sebesar Rp 1,4 milira yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Rp336 juta, Dana Desa Rp 590 juta dan Silpa atau selisih pengeluaran dan pendapatan tahun 2015 sebesar Rp470 juta.
"Dana tersebut akan digunakan untuk melanjutkan pembanguan jalan atau semenisasi sepanjang 2,5 kilometer, pembangunan drainase sepnajang 1,2 kilometer dan perbaikan gedung posyandu," bebernya.
Mengacu Permendes
Menteri Desa Marwan Jafar menegaskan ke depan diharapkan tidak ada lagi perbedaan peraturan terkait penggunaan Dana Desa antara pemerintah pusat dan daerah.
"Semua harus mengacu pada permedes, nanti sampaikan ke Pak Bapati ya, direvisi lagi perbupnya. Ini penting agar tidak ada celah penegak hukum untuk mencari kesalahan para kepala desa dalam penggunaan Dana Desa," tukas Marwan.
Marwan mengatakan penggunaan Dana Desa harus lebih memprioritaskan pembangunan sarana - prasarana yang bersfiat fasilitas umum dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Seperti bangun jalan, drainase, irigasi atau bangun gembung untuk air bersih dan lainnya. Harus diprioritaskan kesana," tegasnya.