Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Panitera PN Jakpus: Nurhadi Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

Kabar24.com, JAKARTA - Sekrataris Mahkamah Agung Nurhadi tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui stafnya, dia mengirimkan surat meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Sekjen MA Nurhadi/bisnis.com
Sekjen MA Nurhadi/bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui stafnya, dia mengirimkan surat meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

“NHD mengirimkan stafnya meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya, dia tak menjelaskan alasan permintaan tersebut,”  ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (20/5/2016).

Yuyuk menambahkan, mendapat permintaan tersebut, penyidik menyiapkan hari lain untuk memeriksa Nurhadi. Selain Nurhadi, saksi lainnya yakni Eddy Sindoro Chairman PT Paramount Enterprise International juga tak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa alasan yang jelas.

Praktik korupsi di lembaga peradilan memunculkan keprihatinan KPK. Kamis malam (19/5) kemarin, Komisioner KPK La Ode M. Syarief menemui Ketua MA Muhammad Hatta Ali. Pertemuan itu membahas soal polemik "jual beli" peradilan di lembaga hukum tersebut. 

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan menjelaskan, bicara tentang MA, dia tidak akan memisahkan kasus di lembaga peradilan tersebut secara keseluruhan. Semua saksi, bukti, dan pelaku-pelaku lainnya itu akan digabungkan. Sehingga berangkat dari kasus tersebut, penyidik bisa mengungkap mafia peradilan di lingkungan MA.

Soal peran hakim yang disebut dalam memainkan perkara di MA, Agus menjelaskan hal itu juga menjadi poin  pembahasan dalam pertemuan tersebut. Ketua MA pun berjanji untuk menindak hal itu.

Juru Bicara MA Suhadi tak bisa dihubungi saaat dikonfirmasi soal pertemuan tersebut. Namun demikian, Kamis kemarin dia menjelaskan, MA menyerahkan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung kepada KPK. Mereka tak akan mencampuri bahkan mengintervensi kasus tersebut.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper