Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai bekas Petinggi Lippo Suhendra Atmadja diduga terlibat dalam kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, ada beberapa sengketa kasus yang melibatkan perusahaan itu (Lippo).
"Ada beberapa sengketa kasus yang melibatkan perusahaan itu. Dia diduga terlibat," ujar Yuyuk, Kamis (19/5/2016).
Dia menambahkan, KPK sampai saat ini masih menyelidiki soal dugaan keterlibatan tersebut. Namun demikian, dia belum memastikan soal kehadiran Suhendra.
Suhendra Atmadja diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris di Lippo Cikarang dan Presiden Komisaris Lippo Securities.
Selain Suhendra, KPK juga memanggil saksi lainnya. Saksi tersebut yakni Presiden Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana yakni Rudy Nanggulangi dan Heri sebagai Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana.
KPK telah mencegah tiga orang saksi. Ketiganya yakni Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang dikenal dekat dengan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
Khusus Royani, KPK menengarai orang dekat Nurhadi tersebut mengetahui seluk beluk suap yang diduga melibatkan Sekjen MA tersebut. Karena dua kali tak memenuhi panggilan penyidik, KPK berencana menyurati MA untuk menghadirkan Royani.
Suhadi, Juru Bicara MA beberapa waktu lalu mempersilakan KPK untuk mencari pegawainya tersebut. Hanya saja dia mengaku tak tahu menahu soal lokasi Nurhadi dan Royani berada.
Adapun dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang itu yakni Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution, panitera PN Jakpus.
Suap Panitera PN Jakarta Pusat: Mantan Petinggi Lippo Diduga Terlibat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai bekas Petinggi Lippo Suhendra Atmadja diduga terlibat dalam kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Beda Vonis Hakim untuk 2 Crazy Rich: Harvey Moeis vs Budi Said
4 jam yang lalu