Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PANITERA PN JAKPUS: KPK Periksa Presdir PT Metropolitan Tirta Perdana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
KPK menahan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat/Antara-Sigid Kurniawan
KPK menahan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat/Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hari ini mereka memeriksa Presiden Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana Rudi Nanggulangi, Heri sebagai Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana, dan Suhendra Atmaja.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (19/5/2016).

Pemeriksaan terhadap Rudi merupakan pemeriksaan perdana. Total saksi dari PT Metropolitan Tirta Perdana yang diperiksa penyidik lembaga antikorupsi sebanyak 2 orang.

Sebelumnya, Yuyuk menjelaskan, kaitan antara PT Metropolitan Tirta Perdana dengan kasus tersebut yakni terkait pengurusan perkara PT Kymco Lippo Motor Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menyatakan, semua saksi yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut akan dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik lembaga antikorupsi.

Dalam kasus tersebut KPK telah mencegah tiga orang saksi. Ketiganya yakni Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang dikenal dekat dengan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

Khusus Royani, KPK menengarai orang dekat Nurhadi tersebut mengetahui seluk beluk suap yang diduga melibatkan Sekjen MA tersebut. Karena dua kali tak memenuhi panggilan penyidik, KPK berencana menyurati MA untuk menghadirkan pegawainya tersebut.

Suhadi, Juru Bicara MA beberapa waktu lalu mempersilakan KPK untuk mencari pegawainya tersebut. Hanya saja dia mengaku tak tahu menahu soal lokasi Nurhadi dan Royani berada.

Adapun KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang itu yakni Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution, panitera PN Jakpus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper