Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hari ini mereka memeriksa Presiden Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana Rudi Nanggulangi, Heri sebagai Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana, dan Suhendra Atmaja.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (19/5/2016).
Pemeriksaan terhadap Rudi merupakan pemeriksaan perdana. Total saksi dari PT Metropolitan Tirta Perdana yang diperiksa penyidik lembaga antikorupsi sebanyak 2 orang.
Sebelumnya, Yuyuk menjelaskan, kaitan antara PT Metropolitan Tirta Perdana dengan kasus tersebut yakni terkait pengurusan perkara PT Kymco Lippo Motor Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menyatakan, semua saksi yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut akan dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik lembaga antikorupsi.
Dalam kasus tersebut KPK telah mencegah tiga orang saksi. Ketiganya yakni Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang dikenal dekat dengan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
Khusus Royani, KPK menengarai orang dekat Nurhadi tersebut mengetahui seluk beluk suap yang diduga melibatkan Sekjen MA tersebut. Karena dua kali tak memenuhi panggilan penyidik, KPK berencana menyurati MA untuk menghadirkan pegawainya tersebut.
Suhadi, Juru Bicara MA beberapa waktu lalu mempersilakan KPK untuk mencari pegawainya tersebut. Hanya saja dia mengaku tak tahu menahu soal lokasi Nurhadi dan Royani berada.
Adapun KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang itu yakni Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution, panitera PN Jakpus.
SUAP PANITERA PN JAKPUS: KPK Periksa Presdir PT Metropolitan Tirta Perdana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Beda Vonis Hakim untuk 2 Crazy Rich: Harvey Moeis vs Budi Said
4 jam yang lalu