Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Cepat Berdamai, Kreditur Minta Panghegar Datangkan Investor

Perwakilan pemilik Apartemen Grand Royal Panghegar meminta PT Panghegar Kana Properti segera mendatangkan investor agar proses restrukturisasi mencapai perdamaian.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Perwakilan pemilik Apartemen Grand Royal Panghegar meminta PT Panghegar Kana Properti segera mendatangkan investor agar proses restrukturisasi mencapai perdamaian.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Panghegar Yohanes Abdullah mengatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dijalani debitur telah menimbulkan keresahan.

Terlebih, pihaknya sebagian besar tidak banyak yang mengetahui mengenai konsekuensi hukum dari restrukturisasi utang.

"Meminta debitur segera membawa investor yang kredibel, karena kami tidak ingin prosesnya diperpanjang maupun sampai pailit," kata Yohanes dalam persidangan, Rabu (18/5/2016).

Perwakilan dari 478 pemilik unit tersebut mengaku hanya memiliki perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebagai satu-satunya dokumen kepemilikan apartemen. Selama 8 tahun debitur tidak kunjung meningkatkan sertifikat tersebut menjadi akta jual beli (AJB).

Padahal, lanjutnya, sebagian pemilik telah menyewakan unit apartemennya untuk dikelola oleh debitur. Namun, uang sewa kepengelolaan kondotel tersebut belum dibayarkan dan telah menunggak selama 12 bulan.

Dia meminta pihak debitur berkomitmen untuk melaksanakan AJB dalam proposal perdamaian. Selain itu, melunasi tunggakan pembayaran uang sewa kepada para pemilik.

Dalam kesempatan yang sama, Baslin Sinaga selaku hakim pengawas meminta seluruh kreditur harus tunduk pada putusan pengadilan dan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Pemilik apartemen bisa meminta tim pengurus untuk melaksanakan permintaan itu bersama dengan debitur," kata Baslin.

Presiden Direktur Panghegar Cecep Rukmana mengaku tengah menyusun proposal perdamaian. Desakan PPPSRS terkait calon investor sebagai sumber dana menjadi pertimbangan. "Intinya kami akan menyelesaikan seluruh taguhan dengan iktikad baik," ujar Cecep seusai rapat kreditur.

Pihaknya masih enggan untuk menyebutkan nama calon investor yang akan dibujuk untuk menyuntikkan modalnya. Debitur berjanji memberikan rancangan final proposal perdamaian kepada para kreditur sebelum agenda pembahasan dilakukan.

Sementara itu, salah satu pengurus debitur Jimmy Simanjuntak akan menerima seluruh tagihan kreditur sepanjang dilengkapi dengan bukti pendukung terkait. Penentuan kategori sifat tagihan konkuren atau separatis akan ditetapkan pada rapat pencocokan piutang.

"Selama kreditur tersebut mempunyai jaminan kebendaan, maka akan masuk separatis, kalau tidak punya masuk konkuren," ujarnya.

Dia menambahkan jaminan yang dimaksud berupa sertifikat hak tanggungan, bukan PPJB maupun AJB. Pemilik apartemen yang hendak mengajukan tagihan sewa bisa menjadi kreditur separatis sepanjang mempunyai sertifikat hak tanggungan.

Debitur dijadwal melaksanakan verifikasi tagihan pada 8 Juni 2016. Debitur mempunyai kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian setidaknya 8 hari sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper