Kabar24.com, JAKARTA - KPK menengarai saksi Royani diduga disembunyikan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Royani sudah dua kali dipanggil oleh penyidik lembaga antikorupsi. Namun, dalam pemanggilan tersebut dia tak datang tanpa alasan yang jelas.
Ketidakhadiran Royani itu, menurut Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menguatkan dugaan penyembunyian saksi itu oleh oknum di Mahkamah Agung.
“Diduga seperti itu, namun penyidik masih mendalami soal kemungkinan tersebut,” kata Yuyuk, Senin (16/5/2016).
Dia memastikan dalam penanggilan sebelumnya, penyidik lembaga antikorupsi sudah memastikan surat pemanggilan tersebut sampai di kantor dan rumah orang dekat Nurhadi tersebut.
Adapun, jika terbukti Nurhadi menyembunyikan saksi, pria asal Kudus tersebut dapat dikenakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Royani sebelumnya dicegah oleh KPK. Pencegahan terhadap Royani menambah daftar nama saksi yang dicegah penyidik KPK. Sebelum Royani, penyidik lembaga antikorupsi telah mencegah Sekjen MA Nurhadi. Dia dicegah setelah KPK menggeledah ruang kerjanya di Kantor MA dan rumahnya di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil menyita uang senilai Rp1,7 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan US$37.603, Sing$85.800, Yen170.000, SAR7.501, Euro1.335 dan Rp354,3 juta. Hingga saat ini mereka masih menelusuri asal-usul uang tersebut.
Selain Nurhadi, KPK juga mencegah Eddy Sindoro. Eddy Sindoro dikenal sebagai Chairman PT Paramount Enterprise International yang memilki anak usaha Paramount Land yang bergerak dibidang properti. Eddy juga disebut pernah menjabat di sejumlah anak usaha Grup Lippo.