Kabar24.com, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menyerahkan proses hukum terhadap Sekjen MA Nurhadi ke Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK).
Pihaknya akan menghormati dan tidak akan mengintervensi proses yang sedang berlangsung di lembaga antikorupsi tersebut. "Kalau soal pidana, ya kami serahkan kepada KPK. Kami akan menghormati setiap proses yang berlangsung," ujar Suhadi, Kamis (12/5/2016) kemarin.
Namun demikian, MA melalui Badan Pengawasnya juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan pria asal Kudus tersebut. Kalau nanti ditemukan pelanggaran secara administrasi kepegawaian, maka besar kemungkinan Nurhadi bisa dicopot dari jabatannya saat ini. "Sedang proses, bawas sedang menyelidiki kemungkinan tersebut." katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan segera mempercepat proses hukum terhadap Nurhadi. Namun demikian, dia tak menjawab soal waktu pemanggilan terhadap pria asal Kudus itu.
Nurhadi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MA sejak 2012. Selama menjabat sebagai Sekjen MA Nurhadi pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait penundaan salinan putusan kasasi yang melibatkan Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.
Adapun selain Nurhadi, dalam kasus tersbeut KPK juga mencegah Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro. Eddy merupakan bekas petinggi di Grup Lippo. KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution.