Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Cerce Kimia Gagal Batalkan Merek CRC

PT Cerce Kimia Indonesia gagal membatalkan merek milik CRC Industries Inc setelah gugatannya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Cerce Kimia Indonesia gagal membatalkan merek milik CRC Industries Inc setelah gugatannya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Kisworo mengatakan merek tergugat telah dinyatakan sebagai merek terkenal seperti dalam putusan perkara dengan No. 61/Pdt.Sus-Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. Saat itu, PT Cedance Indonesia juga gagal membatalkan merek CRC.

"Menolak gugatan PT Cerce Kimia Indonesia untuk seluruhnya," kata Kisworo dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (10/5/2016).

Dia menambahkan dalam putusan perkara tersebut juga sudah termaktub bahwa merek milik tergugat telah dipromosikan secara gencar di berbagai negara sejak 1963. Merek CRC diketahui terdaftar di Kanada, Amerika Serikat, dan Selandia Baru.

Merek yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah sertifikat merek CRC dalam kelas 1 dengan No. IDM000029950, dalam kelas 2 dengan No. IDM000263826, kelas 3 dengan No. IDM000243428, dan kelas 4 dengan No. IDM000263825.

Tergugat dinilai berhak mendapatkan perlindungan hukum karena telah mengantongi sertifikat resmi. CRC telah didaftarkan sejak 1990 dalam daftar umum merek dan terus diperpanjang hingga saat ini.

Majelis hakim menilai merek tergugat tidak terbukti memiliki persamaan pada pokoknya terhadap nama badan hukum penggugat. Adapun, Cerce merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor, pemasok, dan distributor dalam memperdagangkan bahan-bahan kimia.

Kisworo tidak mempertimbangkan petitum lain yang diajukan penggugat. Cerce dinilai tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya di persidangan.

Merek milik tergugat dikhawatirkan menimbulkan kebingungan mitra usaha maupun konsumen atas produk dan jasa yang dihasilkan oleh penggugat. Terlebih, tergugat juga mempunyai produk yang didistribusikan di Indonesia.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut tanpa dihadiri oleh kuasa hukum penggugat. Pihak Cerce akan segera mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan guna memberikan kesempatan pengajuan upaya hukum.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum CRC Industries Agus Tribowo mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, penggugat mempunyai iktikad tidak baik dalam mengajukan gugatan.

"Kami menduga ada kepentingan lain saat penggugat mengajukan gugatan karena dalilnya seakan dipaksakan," ujar Agus kepada Bisnis seusai persidangan.

Kendati demikian pihaknya akan tetap menghormati jika penggugat mengajukan permohonan kasasi. CRC akan segera menyiapkan memori kasasi.

Secara terpisah, kuasa hukum Cerce Dhan Rahardiansyah dari kantor hukum DRNP secara tegas menyatakan akan membawa putusan perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Nasib kesamaan nama badan hukum kliennya yang sah dengan merek CRC akan tetap diperjuangkan.

"Nanti Mahkamah Agung yang akan menilai ulang putusan pengadilan niaga ini adil atau tidak," kata Dhan melalui pesan singkat kepada Bisnis.

Diketahui, CRC Industries Inc juga pernah mengajukan pembatalan merek serupa yang dimiliki oleh Febriyanto selaku pemilik PT Cedance Indonesia. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan CRC secara verstek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper