Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Panitera PN Jakpus: Lippo Serahkan Pemeriksaan ke KPK

Grup Lippo menyerahkan soal pemeriksaan Heri, Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana, Senin (9/5/2016) kemarin kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar24.com, JAKARTA -  Grup Lippo menyerahkan soal pemeriksaan Heri, Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana, Senin (9/5/2016) kemarin kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Heri kemarin diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan, Doddy Aryanto Supeno.

"Kalau itu silakan tanyakan ke KPK," ujar Director Lippo Grup Danang Kemayan Jati, Selasa (10/5/2016).

PT Metropolitan Tirta Perdana diketahui memiliki saham sekitar 25% di PT Kymco Lippo Motor Indonesia. PT KLMI sebelumnya dinyatakan pailit. Sejumlah asetnya pada tahun 2010 lalu sempat akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi.

Pihak PT Metropolitan kemudian menggugat ke Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Mereka meminta pengadilan untuk menunda pelelangan tersebut.

Dalam sidang putusan tanggal 22 Ferbruari 2011 yang diketahui Hakim Ketua Bambang Priyambodo, majelis hakim mengabulkan permohonan dari PT Metropolitan Tirta Perdana dengan membatalkan surat jadwal lelang No S.Pen.274/WKN/.08/KNL.02/2010 tertangal 1 Desember 2010. Pencabutan tersebut secara tidak langsung menunda jadwal pelelangan aset milik PT KLMI.

Adapun Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pemeriksaan terhadap Heri itu terkait pengurusan perkara PT Kymco Lippo Motor Indonesia di PN Jakarta Pusat.

Doddy sendiri dalam prospektus Lippo Karawaci tahun 2004 pernah menjabat sebagai direktur di salah satu entitas usaha Grup Lippo yakni PT Duta Kreasi Keluarga.

Selaian Doddy, KPK juga mencegah Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro. Menurut KPK, Eddy diduga kuat turut terlibat dalam skandal suap tersebut.

Nomor telepon  Eddy tak aktif saat dikonfirmasi soal pencegahannya tersebut.  Dalam riwayat percakapan salah satu piranti media sosialnya, terakhir kali aktif pada tanggal 20 April 2016 atau dua hari sebelum dia dicegah KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper