Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Terprovokasi Penyebaran Informasi PKI atau Logo Palu Arit

Pihak Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak terprovokasi dan mewaspadai penyebaran informasi (Partai Komunis Indonesia (PKI) maupun pakaian berlambang palu arit.
Massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dan MUI Kota Bogor melakukan aksi penolakan terhadap paham komunis PKI di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat/Antara
Massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dan MUI Kota Bogor melakukan aksi penolakan terhadap paham komunis PKI di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak terprovokasi dan mewaspadai penyebaran informasi (Partai Komunis Indonesia (PKI) maupun pakaian berlambang "palu arit".

"Masyarakat harus cerdas agar tidak terprovokasi penyebaran PKI karena pemerintah tegas melarang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Selasa.

Kombes Awi menyebutkan aparat Polda Metro Jaya mengawasi dan memantau informasi tentang partai terlarang itu namun sejauh ini situasi masih aman/kondusif, serta tidak ada pergerakan upaya makar.

Perwira menengah kepolisian itu menyatakan aparat akan menindak tegas terhadap pihak yang berupaya menyebarkan keberadaan PKI sebagai upaya makar.

"Polri bertindak sesuai koridor ketika ditemukan pelanggaran hukum," tutur Awi.

Terkait penemuan penjualan baju berlambang palu dan arit di Blok M Jakarta Selatan, Awi mengatakan polisi telah menginvestigasi terhadap penjual dan pemilik toko.

"Kita dalami sementara ini pemilik mengaku mengambil gambar itu dari internet, namun kita akan selidiki siapa mencetak baju itu," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Sebelumnya, anggota Polsek Metro Kebayoran Baru mengamankan penjual baju AN dan pemilik Toko "More" IM karena menjajakan baju berlambang palu dan arit di Blok M Square Jakarta Selatan, Minggu (8/5).

Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan AN dan IM tidak mengetahui larangan pemerintah terkait penyebaran lambang palu dan arit itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper