Kabar24.com, JAKARTA – Praperadilan atas nama buron kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti digelar hari ini, Rabu (4/5/2016). Kali ini dia menggunakan nama anak kandungnya.
“Diajukan melalui anaknya, padahal anaknya tidak punya legal standing. Emang anaknya bisa masuk penjara mewakili bapaknya. Aneh nih hukum di indonesia sudah diobok-obok. Hakim semua takut,” kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Rabu (4/5/2016).
Dalam sidang praperadilan ini Kejati Jatim menolak untuk hadir. Sebab menurut Maruli praperadilan itu tidak masuk akal. “Masa DPO mengajukan praperadilan? dia harusnya ada di indonesia dong. Jadi tidak bener itu semua.”
Pengajuan praperadilan tersebut adalah untuk kedua kalinya. Pada praperadilan sebelumnya, permohonan La Nyalla dimenangkan. Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dengan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
Adapun Izin tinggal La Nyalla di Singapura telah habis sejak 28 April 2016. Maruli menjelaskan bahwa La Nyalla melarikan diri dari Indonesia ke Malaysia pada 17 Maret 2016. Kemudian pada 28 Maret 2016 dia diketahui bertolak dari Malaysia ke Singapura.
Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim pada 16 Maret 2016.
La Nyalla sebagai mantan Ketua Kadin Jawa Timur 2010−2014 disebut menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012.