Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELANGGARAN LALU LINTAS: Setop Lewati Garis Lampu Merah, 4.472 Pengendara Ditilang

Petugas Polda Metro Jaya bersama jajaran memberikan bukti pelanggaran atau menilang 4.472 pengendara yang berhenti melewati garis pada lampur persimpangan jalan.
Petugas Polda Metro Jaya bersama jajaran memberikan bukti pelanggaran atau menilang 4.472 pengendara yang berhenti melewati garis pada lampur persimpangan jalan./Bisnis
Petugas Polda Metro Jaya bersama jajaran memberikan bukti pelanggaran atau menilang 4.472 pengendara yang berhenti melewati garis pada lampur persimpangan jalan./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Petugas Polda Metro Jaya bersama jajaran memberikan bukti pelanggaran atau menilang 4.472 pengendara yang berhenti melewati garis pada lampur persimpangan jalan.

"Mayoritas yang kena tilang pengendara sepeda motor," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budianto di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Ia menyatakan tingkat disiplin pengguna jalan untuk berhenti di belakang garis berhenti di lampu pengatur lalu lintas relatif masih rendah.

Budianto menuturkan petugas memantau dan menemukan pengendara melanggar aturan berhenti di belakang garis pada beberapa persimpangan ruas di Jakarta dan sekitarnya.

Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan petugas berupaya memaksimakan penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar tersebut.

"Hal itu sebagai tanggung jawab untuk menekan pelanggaran dan membangun budaya tertib lalu lintas," tutur Budianto, seperti dikutip Antara.

Persimpangan yang menjadi sasaran tindak pelanggaran itu yakni TL Atmajaya, TL Daan Mogot, TL Terminal Blok M, TL Tanah Tinggi, TL Ahmad Yani, TL Ko Hajar Dewantara, TL Margonda, TL Pancoran dan TL Asia Afrika.

Pengendara yang terkena tilang dijerat Pasal 287 juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b dengan ancaman pidana paling lama dua bulan atau dan denda paling besar Rp500 ribu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper