Kabar24.com, JAKARTA – Izin tinggal buron dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti akan habis lusa besok (28/4/2016).
Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung.
Maruli menjelaskan bahwa La Nyalla melarikan diri dari Indonesia ke Malaysia pada 17 Maret 2016. Kemudian pada 28 Maret 2016 Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu diketahui bertolak dari Malaysia ke Singapura.
“28 Maret kan dia geser ke Singapura. 28 April ini sudah satu bulan. Kita tunggu saja nanti dia bermasalah sama orang Singapura,” kata Maruli, Selasa (26/4/2016).
Sembari menunggu hal itu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku tidak bisa melakukan apapun selain menunggu. Sebab, Indonesia dan Singapura belum memiliki perjanjian ekstradisi.
Adapun Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim pada 16 Maret 2016.
La Nyalla sebagai mantan Ketua Kadin Jawa Timur 2010−2014 disebut menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012.
Kemudian Kejati Jatim mengagendakan pemeriksaan La Nyalla sebagai tersangka pada akhir Maret 2016. Namun ia menolak hadir dan dikabarkan berada di luar negeri.
Meski sudah dilakukan pencegahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla menurut Direktorat Jenderal Imigrasi bertolak dari Indonesia beberapa jam sebelum keluarnya surat pencegahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.