Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantah Gugatan Tje Tung, Merek Platinum Diklaim Masih Diproduksi

Pemilik merek Platinum, Pison Tio, mengklaim masih memproduksi produknya dan membantah gugatan penghapusan yang diajukan oleh Tje Tung.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik merek Platinum, Pison Tio, mengklaim masih memproduksi produk tersebut dan membantah gugatan penghapusan yang diajukan oleh Tje Tung.

Kuasa hukum Pison Tio selaku tergugat, Tamba Tuah Purba, menyangkal seluruh dalil penggugat yang menuduh mereknya tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Tergugat selaku pemilik sertifikat merek seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

"Kami akan melampirkan bukti sejumlah surat jalan pengiriman barang yang menggunakan merek Platinum kepada majelis hakim," kata Purba kepada Bisnis, Senin (25/4/2016).

Tergugat merupakan pemegang sertifikat merek Platinum berdasarkan No. IDM000339283 pada 18 November 2011. Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.

Pihaknya berpendapat penggugat merupakan mitra usaha dari tergugat sejak 2012. Adapun, Platinum merupakan produksi PT Inti Alam Kimia, sedangkan penggugat merupakan pembeli sekaligus distributor.

Penggugat, lanjutnya, melakukan pembelian produk super activated carbon merek Platinum dalam jumlah besar yakni sebanyak 466 sak sejak 2 Januari 2014 hingga 10 September 2015. Bukti yang diajukan sekaligus untuk membantah dalil merek yang tidak dipergunakan selama tiga tahun berturut-turut.

Pihaknya menilai hubungan hukum antara tergugat dengan penggugat hanya sebagai penjual dan pembeli. Penggugat tidak memiliki kewenangan apapun untuk menggugat hak merek yang dipunyai tergugat.

Di sisi lain, imbuhnya, penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan karena bukan merupakan pemilik sertifikat maupun pihak sedang mengajukan proses pendaftaran merek.

Purba menuturkan produk Platinum yang biasa dipergunakan untuk pengolahan tambang emas laku di pasar. Pihaknya menduga penggugat telah melakukan pemalsuan produk untuk dijual sendiri.

Dalam pemeriksaan perkara pidana, imbuhnya, status penggugat sudah menjadi tersangka. Menurutnya, gugatan penghapusan pendaftaran merek sengaja diajukan guna menghambat proses pidana yang sedang berjalan.

Tergugat melaporkan penggugat melalui Polda Jawa Barat atas dugaan penggunaan merek tergugat yang dilakukan oleh penggugat tanpa izin. Laporan tersebut dilayangkan sejak 15 Agustus 2015 dan penggugat telah menyangdang status tersangka.

Berdasarkan berkas gugatan, Tje Tung mengajukan penghapusan pendaftaran merek Platinum kelas barang NCL9 01. Adapun, produk dari merek tersebut adalah karbon aktif dan lead acetate.

"Merek tergugat tidak diproduksi dan diperdagangkan selama tiga tahun berturut-turut, sehingga penggugat sebagai pihak ketiga berhak mengajukan gugatan," kata kuasa hukum penggugat Michael B. Laluyan dalam berkas tersebut.

Perkara dengan No. 18/Pdt.Sus/Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst akan dilanjutkan dengan pemeriksaan replik dari penggugat pada 28 April 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper