Kabar24.com, PEKANBARU - Kasus kredit fiktif Bank BNI 46 di Riau terus disidik kepolisian setempat.
Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka baru kasus kredit fiktif BNI 46 di Riau.
Kasus kredit fiktif itu bermula ketika PT Barito Riau Jaya mengajukan kredit ke BNI 46 Cabang Riau.
Pihak bank mengucurkan dana pinjaman senilai Rp35 miliar. Namun, agunan tanah yang diajukan PT BRJ ternyata fiktif.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan dua orang tersangka berinisial TD, seorang pegawai di Badan Pertahanan Nasional Riau, dan DFD seorang notaris.
"TD dan DFD juga ikut berperan memalsukan agunan kredit PT Barito Riau Jaya. Selanjutnya, tersangka akan ditahan," katanya, Jumat (22/4/2016).
Penyidik memasukkan kasus itu ke ranah tindak pidana korupsi karena merugikan negara.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Direktur PT BRJ Erson Napitupulu sebagai tersangka dan kini telah berstatus terpidana.
Penyidik juga menetapkan dua pimpinan BNI Mulyawarman dan Ahmad Fauzi dan tiga orang staf BNI 46 yaitu Atok Yudianto, AB Manurung dan Dedi Syahputra sebagai tersangka.
Guntur mengatakan penyidik masih terus mengusut kasus ini. Dia mengatakan bisa saja penyidik menemukan bukti-bukti baru dan menambah tersangka.