Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buron BLBI Samadikun Diserahkan ke Jaksa Agung

Buron BLBI Samadikun Hartono akhirnya sampai di Indonesia. Pesawatnya mendarat tepat pukul 21.30 WIB di Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis malam (21/4/2016). Samadikun kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba./Antara-Rivan Awal Lingga
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis malam (21/4/2016). Samadikun kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono akhirnya sampai di Indonesia.

Pesawatnya mendarat tepat pukul 21.30 WIB di Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

Berselang 10 menit kemudian tampak Samadikun dikawal Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengenakan kaus lengan panjang bermotif garis berwarna hitam.

Dia tampak santai meskipun beberapa awak media sempat terpancing emosi meneriakinya sebagai koruptor dan maling.

Tak lama berselang, konferensi pers dimulai dengan agenda penyerahan Samadikun Hartono kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 1696K/Pid/2002.

“Malam ini saya secara resmi menerima buron yang akan menjalani penjara selama 4 tahun dari Kepala BIN,” ujar Prasetyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakartam, pada Kamis malam (21/4/2016).

Dalam konferensi pers itu Sutiyoso menceritakan ihwal penangkapan Samadikun di Shanghai, China.

Dia mengatakan bahwa telah cukup lama memantau pergerakan Samadikun hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian China saat perjalanan menuju rumah anaknya.

“Jangan tanya lebih detail, karena itu informasi intelijen,” jawab Sutiyoso saat awak media ingin tahu lebih detail mengenai penangkapan Samadikun.

Mantan orang nomor satu di DKI Jakarta itu juga bercerita mengenai perbincangannya dengan Samadikun selama perjalanan menuju Indonesia. “Dia bilang dia sudah siap mental.”

Adapun Samadikun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1696K/Pid/2002 pada 28 Mei 2002 divonis hukuman penjara empat tahun dan disebut merugikan negara sebesar Rp169 miliar.

Dia divonis bersalah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama.

Saat konferensi pers berlangsung, Samadikun dibawa mobil tahanan menuju Kejaksaan Agung. Dia akan menghabiskan 4 tahun di LP Salemba, Jakarta Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper