Kabar24.com, JAKARTA - Buron korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono punya lima paspor dalam pelariannya selama 13 tahun.
Hal tersebut yang membuat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso kesulitan melacak keberadaannya.
“Masing-masing paspor punya nama dan identitas yang berbeda. Pada saat tertangkap, dia pakai paspor Namibia dengan nama Tan Jimi Abraham,” jelas Sutiyoso saat konferensi pers penyerahan Samadikun kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam.
Sutiyoso menyebutkan lima paspor tersebut berasal dari dua negara, yakni negara kepulauan di Amerika Tengah, Republik Dominika, dan negara kecil di Afrika Barat, Gambia.
Samadikun ditangkap pada Jumat (15/4/2016) oleh kepolisian China di Shanghai.
Selang sepekan setelahnya, BIN dengan restu Presiden Joko Widodo berkoordinasi dengan Pemerintah China untuk mengurus administrasi pemulangan Samadikun ke Indonesia.
Samadikun sampai di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 21.30 WIB dengan menggunakan private jet.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1696K/Pid/2002 pada 28 Mei 2002 dia divonis hukuman penjara 4 tahun dan disebut merugikan negara sebesar Rp169 miliar.
Dia divonis bersalah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama.