Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK REKLAMASI: KPK Dalami Aliran Dana Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana yang diduga menjadi suap terkait dengan pembahasan Raperda Zona Pesisir dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati (kiri) dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK. /Antara
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati (kiri) dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK. /Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana yang diduga menjadi suap terkait dengan pembahasan Raperda Zona Pesisir dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, peranan Richard Halim Kusuma dalam perolehan izin untuk perusahaan milik Agung Sedayu Group pun dilakukan.
 
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menuturkan pihaknya melakukan pendalaman terkait dengan kemana saja aliran dana yang diduga berkaitan dengan pembahasan Raperda  tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
 
"Sampai saat ini masih didalami ke mana saja aliran uang tersebut. Diikuti dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dibutuhkan," kata Yuyuk kepada pers di Jakarta, Rabu (20/4).
 
Terkait dengan hal itu, KPK juga memeriksa Richard Halim Kusuma, Direktur Agung Sedayu Group. Pemeriksaan sendiri dilakukan sekitar 8 jam berkaitan dengan kasus reklamasi tersebut. 
 
Yuyuk menuturkan pemeriksaan Richard berkaitan dengan proses pemberian izin yang didapatkan oleh perusahaan milik Agung Sedayu Group. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Kapuk Naga Indah, yang mendapatkan izin reklamasi untuk Pulau A-E. 
 
Richard sendiri tak memberikan komentar apa pun ketika ditanya oleh media usai pemeriksaan KPK selesai dilakukan. Yuyuk menegaskan pemeriksaan kali ini berkaitan dengan peranan Richard dalam perusahaan tersebut.
 
"Pemeriksaan ini berkaitan dengan peranannya dan kaitannya dengan izin reklamasi," tegas Yuyuk.
 
KPK melakukan pencegahan terhadap Richard bersamaan dengan Sunny Tanuwidajaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Pada Maret,  KPK menangkap tangan Mohamad Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta karena diduga menerima suap sekitar Rp2,14 miliar  dari PT Agung Podomoro Land Tbk terkait rencana pengesahan aturan daerah zonasi pesisir.
 
PT APL mendapatkan izin pada akhir 2014, melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra, untuk menggarap reklamasi Pulau G serta PT Jaladri Kartika Pakci untuk Pulau I. Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja sendiri ditahan KPK karena terkait dengan korupsi tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper