Kabar.com, PEKANBARU-- Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pemerintah daerah untuk bersikap transaparan dan akuntabel dalam penerimaan dana desa.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pedesaan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan upaya-upaya pengawalan secara teknis.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Saut, saat dihubungi Rabu (20/4/2016).
Saut mengatakan besaran dana desa di tingkat nasional telah mencapai Rp70 triliun sedangkan di tingkat daerah masih Rp600 miliar sampai Rp700 miliar.
Ada beberapa rekomendasi yang diberikan KPK kepada pemerintah daerah. Pertama, setiap desa diminta untuk mendapatkan software atau aplikasi sederhana yang dibuat oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPK-P).
Software itu bisa menolong akuntabilitas aparat desa dalam melaporkan atau mempertanggungjawabkan dana desa yang diterima.
"Pemerintah daerah juga diminta untuk menguatkan pengawasan internal. Hal ini perlu 'digarisbawahi' agar penerimaan dana desa tepat sasaran," sambung Saut.
Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk mengikuti pedoman serta aturan-aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pedesaan, Kementarian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Penerimaan diharapkan tepat sasaran.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegor meminta kepada kabupaten terkait agar segera menyampaikan persyaratan administrasi yang menjadi penghambat tersebut, sehingga penyaluran dana desa ke Kabupaten Meranti dapat dilaksanakan.
KPK Dorong Transparansi & Akuntabilitas Dana Desa
Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pemerintah daerah untuk bersikap transaparan dan akuntabel dalam penerimaan dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gemal Abdel Nasser P.
Editor : Rustam Agus
Konten Premium