Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan pelaksanaan eksekusi tahap III terhadap terpidana mati kasus narkoba. Selain warga negara asing, juga terdapat warga negara Indonesia.
Prasetyo belum bisa memastikan kapan di dan di mana eksekusi mati dilaksanakan.
"Kami belum pastikan kapan. Nanti dikoordinasikan lagi," ujarnya saat ditemui di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin (18/4/2016).
Menurut Prasetyo, di antara mereka masih ada yang melakukan upaya hukum, seperti banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung. Ada pula yang meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo.
"Bahkan sekarang ada yang menempuh proses hukum yang tidak lazim. Kami digugat ke PTUN, padahal tidak seharusnya kami digugat di sana," kata Prasetyo.
Dikatakan, untuk mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba bukanlah hal yang mudah. Namun itu harus dilakukan, karena Indonesia dalam kondisi darurat narkoba.
“Peredaran narkoba harus segera dihentikan untuk melindungi generasi bangsa,” ucapnya.
Sebelumya, Kejaksaan Agung menargetkan pelaksanaan eksekusi terhadap 14 terpidana mati narkoba pada 2016 ini. Target tersebut telah disampaikan Prasetyo di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akhir 2015. Saat itu Prasetyo menyampaikan rancangan anggaran Kejaksaan Agung 2016.
Adapun sepanjang 2015, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi 14 terpidana mati kasus narkoba. Enam di antaranya dieksekusi tahap pertama pada 18 Januari 2015. Eksekusi dilakukan di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.