Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sprindik Baru Sudah Keluar, La Nyalla Tetap Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Maruli Hutagalung mengatakan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Jatim).
La Nyala Matalitti. /Antara-Akbar Nugroho Gumay
La Nyala Matalitti. /Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Maruli Hutagalung mengatakan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Jatim) dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Dengan dikeluarkannya sprindik dengan nomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 itu, La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah sebelumnya La Nyalla memenangkan praperadilan dan Pengadilan Negeri Surabaya meminta Kejati Jatim mencabut status tersangka Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu.

“Pasti ini dipraperadilan lagi, tapi sampai kapanpun saya akan tetap mengeluarkan surat perintah penyidikan. Harusnya hakim fair dong, kalau la Nyalla tidak bersalah kasih kesempatan diperiksa di pengadilan Tipikor, jangan digagalkan di praperadilan,” tegas Maruli, Rabu (13/4/2016).

Maruli menjelaskan sprindik baru tersebut masih menggunakan bukti lama, karena menurutnya bukti tidak dapat dibatalkan.

Selain itu Kejati Jatim sudah berkorespondensi dengan imigrasi untuk kembali mencekal La Nyalla. Sebab setelah putusan praperadilan, Kejati Jatim telah meminta imigrasi untuk mencabut status pencekalan La Nyalla. “Jadi ada dua surat yang kami layangkan. Semua saya jalani [prosedurnya].”

Artinya red notice dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga masih berlaku, sehingga La Nyalla sudah tidak berhak lagi berada di luar negeri.

Adapun Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur pada 16 Maret 2016 lalu.

La Nyalla sebagai mantan Ketua Kadin Jawa Timur 2010−2014 disebut menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012 lalu.

Kemudian Kejati Jatim mengagendakan pemeriksaan La Nyalla pada akhir Maret 2016 lalu. Namun La Nyalla tidak memenuhi panggilalan dengan alasan menunggu hasil sidang praperadilan.

Dalam sidang praperadilan di PN Surabaya, hakim Fernandus memenangkan permohonan La Nyalla.

Maruli menduga ada kecurangan dalam prosesnya, karena La Nyalla adalah keponakan dari Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper