Kabar24.com, JAKARTA - Ketua DPD Irman Gusman tidak mempermasalahkan jika jabatannya dikurangi dari lima tahun menjadi dua setengah tahun.
Ia akan menerima pemangkasan masa jabatan itu kalau perubahan tata tertib yang dibuat oleh Panitia Kerja Khusus (Pansus) tak bertentangan dengan undang-undang.
Menurutnya, kalau tata tertib yang dibuat Pansus DPD bertentangan dengan undang-undang maka persoalan itu akan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
''Pansus membuat hal-hal yang tidak ditugaskan. Makanya kita minta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dan Bamus untuk mengharmonisasikan,'' ujar Irman kepada wartawan didampingi Wakil Ketua DPD Farouk Mohammad di Kompleks Parlemen, Rabu (13/4/2016).
Irman mengakui dalam penyusunan rancangan tatib masih banyak yang harus disempurnakan.
Salah satunya adalah redaksi dalam tatib dan bagaimana ketika berkonsultasi dengan pakar, ternyata dalam tatib itu ada yang bertentangan dengan undang-undang.
''Pertama kami melihat draft yang disiapkan masih banyak yang bertentangan dengan UU, serta beberapa redaksi yang perlu disempurnakan. Begitu juga dengan aturan peralihan yang tidak ada seperti masa berlaku yang tidak disebutkan,'' ujarnya.
Dia bahkan menyarankan agar pembahasan rancangan tatib bisa disempurnakan dahulu dengan meminta fatwa Mahkamah Agung.
Selain itu, kata Irman, ada sekitar 36 pasal dalam rancangan tatib yang berpotensi menimbulkan masalah dan dianggap bertentangan dengan UU.
Pada bagian lain, dia juga menyangkal jika pada paripurna 15 Januari 2016 pimpinan menyetujui perubahan yang diusulkan Pansus.