Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKR Corporindo Cabut Permohonan Pailit 2 Perusahaan

PT AKR Corporindo Tbk. mencabut permohonan kepailitan terhadap PT Sinar Intijaya Putraperkasa dan PT Kartika Selabumi Mining setelah mencapai kesepakatan perdamaian.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT AKR Corporindo Tbk. mencabut permohonan kepailitan terhadap PT Sinar Intijaya Putraperkasa dan PT Kartika Selabumi Mining setelah mencapai kesepakatan perdamaian.

Kuasa hukum PT AKR Corporindo Tbk. Andi Simangunsong menjelaskan kesepakatan perdamaian terjadi setelah para termohon menyatakan kesanggupan untuk melunasi seluruh kewajibannya. Para termohon juga menyertakan pemilik perusahaan sebagai penjamin perorangan (personal guarantee).

"Akhir pekan lalu, kami telah bertemu dengan pemilik PT Kartika Selabumi Mining dan menunjukkan iktikad baik sehingga dapat terselesaikan di luar persidangan," kata Andi kepada Bisnis, Selasa (5/4/2016).

Perusahaan berkode emiten AKRA selaku pemohon mencabut perkara dengan No. 02/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN. Niaga.Jkt.Pst pada 1 April 2016. Majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan pencabutan perkara tersebut pada tanggal yang sama.

Seiring dengan penetapan pencabutan tersebut, lanjutnya, secara otomatis perkara kepailitan diajukan AKRA kepada PT Sinar Intijaya Putraperkasa dan PT Kartika Selabumi Mining sudah berakhir.

Perkara tersebut bermula saat AKR menjalin kerjasama jual beli bahan bakar minyak (BBM) yang dijalankan bersama dengan Sinar Intijaya dan Kartika Selabumi sejak 1 Maret 2010. Kartika Selabumi dalam hal ini bertindak selaku penjamin perusahaan (corporate guarentee) dalam perjanjian pembelian BBM tersebut.

AKR sebagai penjual BBM dengan kewajiban menjual dan mengirimkannya kepada Sinar Intijaya. Adapun jenis BBM yang diperjualbelikan itu adalah jenis minyak solar dengan sulfur maksimum 0,35%.

Setelah pengiriman BBM tersebut dilaksanakan, termohon tidak melakukan pembayaran hingga permohonan kepailitan didaftarkan oleh pemohon. Sementara, total utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih per 30 September 2015 mencapai senilai US$1,97 juta dan Rp43,98 juta.

PT Sinar Intijaya Putraperkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontraktor pertambangan. Adapun, PT Kartika Selabumi Mining adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

Kedua perusahaan tersebut dilaporkan juga memiliki utang kepada kreditur lain yakni kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Danamon Tbk., PT Bank Orix Indonesia Finance, dan PT Bank Permata Tbk. Pemohon mendapatkan bukti tersebut melalui Bank Indonesia checking.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper