Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Sariguna Primatirta Hapus Cleopatent Dikabulkan

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan sebagian permohonan PT Sariguna Primatirta terkait gugatan penghapusan merek Cleopatent milik Indra Setiadi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan sebagian permohonan PT Sariguna Primatirta terkait gugatan penghapusan merek Cleopatent milik Indra Setiadi.

Ketua majelis hakim Sinung Hermawan mengatakan tergugat telah terbukti menggunakan merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkannya di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Dalam perkara No. 5/HKI/Merek/2016/PN.Jkt.Pst tesebut tergugat merupakan pemegang merek Cleopaten dengan No. IDM000238668. Merek yang didaftarkan pada 2 Maret 2010 tersebut mendapatkan perlindungan untuk klasifikasi kelas 21 dengan jenis barang botol minum.

"Menyatakan hapus pendaftaran merek Cleopatent atas nama tergugat dengan segala akibat hukumnya," kata Sinung dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (5/4/2016).

Dia menuturkan tergugat dalam memasarkan produknya, botol air minum dengan berbagai ukuran, tidak menggunakan merek Cleopatent, tetapi Cleo. Merek dagang tersebut juga telah dicetak timbul (emboss) pada setiap botol milik tergugat.

Bahkan, lanjutnya, botol minum tersebut menggunakan sebutan botol cleo dan penyebutan lainnya dengan menggunakan kata cleo di pasar. Atas fakta tersebut tergugat tidak menggunakan merek Cleopaten yang telah didaftarkan di Ditjen KI.

Berdasarkan Pasal 61 ayat 2b Undang-undang 15/2001 tentang Merek, penghapusan pendaftaran merek dapat dilakukan jika merek yang digunakan untuk barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan jenis yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan yang didaftar.

Sinung berpendapat tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi penggugat dan berisiko menyesatkan konsumen. Menurutnya, konsumen akan mengira produk tergugat memiliki keterkaitan dengan milik penggugat.

Dia juga memerintahkan Direktorat Merek selaku turut tergugat untuk menaati putusan tersebut dan melaksanakan penghapusan merek Cleopatent dari daftar umum merek. Selain itu, sertifikat merek milik tergugat dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Majelis hakim hanya mengabulkan sebagian petitum dari penggugat. Permintaan penggugat terkait pelaksanaan putusan perkara yang dapat dijalankan lebih dahulu kendati dimohonkan upaya hukum, tidak dikabulkan.

Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan turut tergugat. Pihak tergugat maupun kuasanya tidak pernah hadir selama proses pemeriksaan sampai putusan, sehingga dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

Majelis hakim tetap memberikan kesempatan bagi pihak tergugat untuk mengajukan upaya hukum permohonan kasasi. Namun, batas waktunya adalah 14 hari setelah tergugat menerima pemberitahuan putusan resmi dari pengadilan secara patut.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum penggugat Muhammad Fahdi menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Semua dalil gugatannya menjadi bahan pertimbangan hukum majelis.

"Kami menyambut baik putusan itu, sudah seharusnya dihapuskan karena tidak digunakan secara semestinya," kata Fahdi kepada Bisnis.

Penggugat merupakan pemilik merek Cleo sejak 2002 untuk melindungi kelas 32 berupa barang atau jasa AMDK berupa botol minum maupun kemasan bentuk galon. Adapun, merek Cleo milik penggugat telah terdaftar di Ditjen KI dengan No. IDM 000363642, No. IDM000384131, No. IDM000424816, No. IDM000424817, dan No. IDM000424818.

Cleo juga terdaftar di kelas 30 untuk jenis barang berbagai macam makanan dan bahan makanan atau minuman, serta kelas 43 untuk jenis jasa perhotelan dan restoran. Merek Cleo juga telah terdaftar di sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, dan Vietnam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper