Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Pantau Kasus La Nyalla

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengatakan akan memantau proses hukum penanganan kasus dana hibah di Kadin Jatim.
Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattalitti /timnas.com
Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattalitti /timnas.com

Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengatakan akan memantau proses hukum penanganan kasus dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur (Kadin Jatim).

Bahkan dia tidak segan melakukan penindakan apabila ditemukan dugaan penyelewengan kekuasaan oleh jaksa yang menangani kasus tersebut.

"Kalau ada dugaan pelanggaran jaksa kiita lakukan penindakan, tapi jika instansi lain belum melakukan tindakan," ujarnya, Minggu (3/4/2016).

Adapun kasus ini mencuat ke publik setelah satu tersangka Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan sebagai buron.

Widyo mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk terus berupaya menghadirkan La Nyalla dalam pemeriksaan.

Namun bukan berarti Jamwas hanya mengawasi kasus yang disorot publik, tapi juga semua perkara yang ditangani oleh kejaksaan di seluruh Indonesia.

Jamwas terus melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap para jaksa yang mencoba menyalahgunakan kekuasaannya.

Saat ini penyidikan kasus dana hibah tersebut terhambat karena La Nyalla belum diketahui keberadaannya.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi, Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur itu tercatat meninggalkan Indonesia beberapa jam sebelum surat pencekalannya dikeluarkan.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah La Nyalla pasti akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

“Saya rasa tidak kuat juga dia lama-lama di luar negeri. Pasti pulang dia. Paling dia tunggu putusan praperadilan,” ujarnya.

Sementara praperadilan La Nyalla seharusnya berlangsung pada 30 Maret 2016 kemarin.

Namun jaksa tidak dapat hadir karena masih melakukan pencarian terhadap La Nyalla.

Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jawa Timur, tertanggal 16 Maret 2016.

Ketua Kadin Jawa Timur 2010−2014 itu disebut menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012 lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper