Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: KPK Sita Dua Kontainer Dokumen dari Agung Podomoro Land

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen sebanyak dua kontainer berukuran sedang saat menggeledah Agung Podomoro Land TowerPodomoro City, Jalan Letjen S. Parman Kav. 28, Jakarta.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (tengah), seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (tengah), seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen sebanyak dua kontainer berukuran sedang saat menggeledah kantor Agung Podomoro Land di TowerPodomoro City, Jalan Letjen S. Parman Kav. 28, Jakarta.

Di kantor perusahaan properti itu, penyidik KPK menyisir ruangan milik Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan BER. Selain itu, KPK juga memeriksa ruang finance dan accounting di kantor tersebut.

"Penggeledahan itu dilakukan Jumat malam kemarin pukul 21.00 wib hingga Sabtu pukul 07.00 WIB. Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil membawa dokumen sebanyak dua kontainer berukuran sedang," ujar Plt Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Sabtu (2/4/2016).

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah DPRD DKI Jakarta. Penyidik KPK menyisir ruangan milik M. Taufik, ruang tersangka Mohamad Sanusi, dan ruangan perundangan.Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK berhasil mengamankan dokumen, catatan, dan file-file terkait kasus dugaan suap tersebut.

Mengenai keterlibatan M. Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut, Yuyuk belum bisa memberikan kepastian. "Itu terkait materi, belum bisa kami jelaskan," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Mohamad Sanusi, anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra. Dia diduga menerima suap dari Bos APLN Ariesman Widjaja senilai Rp2 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh Ariesman melalui anak buahnya bernama Trinanda Prihantoro sebanyak dua kali. Pemberian pertama dilakukan pada tanggal 28 Maret 2016 senilai Rp1 miliar.

Sedangkan pemberian kedua berjumlah Rp1 miliar dilakukan pada Kamis (31/3/2016l ) lalu di Mall FX, Jakarta Selatan.

Selain menetapkan politisi Partai Gerindra tersebut sebagai tersangka, penyidik lembaga antirasuah itu juga mentapkan tersangka lainnya yakni bos Agung Podomoro Land yakni Ariesman Widjaja dan anak buahnya yakni Trinanda Prihantoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper