Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PT Brantas Abipraya: KPK Periksa Kajati DKI Jakarta

Selain menetapkan tiga orang tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sundung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu terkait kasus dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Laode Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan), Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman (kedua kanan) memberikan keterangan pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Laode Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan), Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman (kedua kanan) memberikan keterangan pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Selain menetapkan tiga orang tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu terkait kasus dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, mereka sudah diperiksa sejak kemarin sampai Jumat (1/4/2016) pagi pukul 05.00 wib, tepatnya setelah operasi tangkap tangan berlangsung.

"Kami sudah memeriksa keduanya, setelah operasi tangkap tangan berlangsung, bahkan sampai pagi hari," ujar Agus saat menggelar Konferensi Pers di Kantor KPK, Jumat (1/4/2016).

Secara tegas Agus menyatakan pemeriksaan itu dilakukan karena penyidik KPK menemukan keterkaitan antara kasus yang telah menjerat Direktur Kuangan PT Brantas Abipraya tersebut dengan dua petinggi Kejati itu.

"Waktunya memang cepat, karena ada kaitan dengan kasus tersebut. KPK juga sudah memiliki data awal yang cukup kuat," jelas Agus lagi.

Sebelumnya, KPK telah menangkap tiga orang tersangka terkait kasus operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Bilangan Cawang, Jakarta Timur.

Ketiga orang itu yakni Sudi Wantoko Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno Senior Manajer PT Abipraya, dan seorang perantara bernama Marudut.

Selain mengamankan tiga orang tersebut, lembaga antirasuah itu juga menyita uang senilai US$148.835.

Ketiganya dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang perubahan Undang-Undang No.1 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal ayat 1 huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.1 Tahun 1999 jo pasal 53 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper