Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap penghentian kasus Korupsi PT Brantas Abipraya (persero).
Ketiga orang tersebut yakni Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang perantara berinisial Marudut.
"Ketiganya ditangkap pada hari Kamis (31/3/2016) sekitar pukul 09.00 wib kemarin di sebuah hotel di Bilangan Cawang, Jakarta Timur," ujar Ketua KPK Agus Rajardjo di Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Agus menambahkan, penangkapan tersebut terkait denhan kasus korupsi yang melibatkan PT BA. Namun demikian, dia tidak menyebutkan secara spesifik kasus korupsi tersebut.
"Ini masih kami tangani, masih diteliti oleh penyidik KPK," ujar dia lagi.
Informasi yang dihimpun Bisnis, PT Brantas Abipraya merupakan perusahaan milik pemerintah (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi. Beberapa hasil konstruksinya berupa pembangunan bendungan dan jala raya.