Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POTENSI KORUPSI: Masyarakat Adukan 2.853 Laporan soal Layanan Pemda

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat pengaduan terbesar berasal dari pelayanan yang buruk publik pemerintah daerah yang mencapai 2.853 laporan dari total 6.859. Diduga pejabat tak bersikap profesional dan koruptif
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat pengaduan terbesar berasal dari pelayanan yang buruk publik pemerintah daerah yang mencapai 2.853 laporan dari total 6.859. Diduga pejabat tak bersikap profesional dan koruptif.

Anggota ORI Laode Ida mengatakan laporan terbesar tentang pelayanan publik berasal dari pemerintah daerah. Dari 6.859 laporan yang diterima ORI sepanjang tahun lalu, terdapat 2.853 laporan yang mengeluhkan kinerja pemerintah daerah.

"Birokrasi pelayanan ditumpangi kepentingan tertentu. Sedangkan tender dan jasa, adalah adanya jatah klien politik terhadap proyek, sehingga pelayan publik menurun," kata Ida di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan keluhan terhadap pelayanan publik itu juga datang dari sikap tak profesional sehingga pelayanan yang diberikan tak maksimal. Sejumlah masalah misalnya berasal dari pembangunan jalan yang mangkrak, serta persoalan konflik lahan.

ORI mencatat sembilan pengaduan tertinggi lainnya adalah kepolisian (806 pengaduan); kementerian (663 pengaduan); BUMN/BUMD (629 pengaduan); Badan Pertanahan Nasional (530). Selain itu, lembaga peradilan (261 pengaduan); lembaga pendidikan negeri (146 pengaduan); perbankan (140 pengaduan); kejaksaan (117 pengaduan); dan rumah sakit pemerintah (71 pengaduan).

ORI juga mencatat lima masalah terbesar yang diadukan masyarakat adalah pertanahan (930 pengaduan); kepolisian (794 pengaduan); pendidikan (784 pengaduan); dan kepegawaian (764 pengaduan). Sedangkan wilayan terbesar yang mendapatkan pengaduan adalah Jakarta (1.122 laporan); NTT (504 laporan); Sulawesi Utara (456 laporan); Sulawesi Selatan (275 laporan) dan Kalimantan Barat (217 laporan).

Ida menegaskan pihaknya sudah memberikan sejumlah rekomendasi terkait dengan pemerintah daerah. Jika tak dilaksanakan, sambungnya, maka akan ada sanksi yang diterapkan.

"Sebelum ada rekomendasi, ada mediasi yang dilakukan. Namun setelah ada rekomendasi, maka kami akan menekan pihak-pihak untuk melaksanakan rekomendasi tersebut," tegas Ida.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat pengaduan terbesar berasal dari pelayanan yang buruk publik pemerintah daerah yang mencapai 2.853 laporan dari total 6.859. Diduga pejabat tak bersikap profesional dan koruptif.

Anggota ORI Laode Ida mengatakan laporan terbesar tentang pelayanan publik berasal dari pemerintah daerah. Dari 6.859 laporan yang diterima ORI sepanjang tahun lalu, terdapat 2.853 laporan yang mengeluhkan kinerja pemerintah daerah.

"Birokrasi pelayanan ditumpangi kepentingan tertentu. Sedangkan tender dan jasa, adalah adanya jatah klien politik terhadap proyek, sehingga pelayan publik menurun," kata Ida di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Dia menuturkan keluhan terhadap pelayanan publik itu juga datang dari sikap tak profesional sehingga pelayanan yang diberikan tak maksimal. Sejumlah masalah misalnya berasal dari pembangunan jalan yang mangkrak, serta persoalan konflik lahan.

ORI mencatat sembilan pengaduan tertinggi lainnya adalah kepolisian (806 pengaduan); kementerian (663 pengaduan); BUMN/BUMD (629 pengaduan); Badan Pertanahan Nasional (530). Selain itu, lembaga peradilan (261 pengaduan); lembaga pendidikan negeri (146 pengaduan); perbankan (140 pengaduan); kejaksaan (117 pengaduan); dan rumah sakit pemerintah (71 pengaduan).

ORI juga mencatat lima masalah terbesar yang diadukan masyarakat adalah pertanahan (930 pengaduan); kepolisian (794 pengaduan); pendidikan (784 pengaduan); dan kepegawaian (764 pengaduan). Sedangkan wilayan terbesar yang mendapatkan pengaduan adalah Jakarta (1.122 laporan); NTT (504 laporan); Sulawesi Utara (456 laporan); Sulawesi Selatan (275 laporan) dan Kalimantan Barat (217 laporan).

Ida menegaskan pihaknya sudah memberikan sejumlah rekomendasi terkait dengan pemerintah daerah. Jika tak dilaksanakan, sambungnya, maka akan ada sanksi yang diterapkan.

"Sebelum ada rekomendasi, ada mediasi yang dilakukan. Namun setelah ada rekomendasi, maka kami akan menekan pihak-pihak untuk melaksanakan rekomendasi tersebut," tegas Ida.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper