Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istri Sultan Ternate, Ratu Boki Nita, Terancam Dipenjara 6 Tahun

Penyidik Polda Maluku Utara (Malut) membawa istri almarhum Sultan Ternate Mudaffar Sjah, Ratu Boki Nita Budi Susanti ke Polsek Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Perdagangan manusia/Antara
Perdagangan manusia/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Polda Maluku Utara (Malut) membawa istri almarhum Sultan Ternate Mudaffar Sjah, Ratu Boki Nita Budi Susanti ke Polsek Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

"Penyidik mau menyerahkan tahap dua," kata Kapolda Maluku Utara Brigadir Jenderal Polisi Zulkarnaen saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Zulkarnaen menuturkan, penyidik Polda Maluku Utara akan melimpahkan tahap dua tersangka, barang bukti dan berkas berita acara pemeriksaan Ratu Boki kepada pihak kejaksaan setempat.

Jenderal polisi bintang satu itu mengungkap, Ratu Boki diduga terlibat tindak pidana menghilangkan atau menutupi identitas seseorang.

Saat ini, pihak kejaksaan telah menyatakan lengkap terhadap berkas BAP kasus yang menyeret istri Sultan Ternate tersebut.

Ratu Boki dijerat Undang-undang Nomor 71 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang pemalsuan identitas dengan ancaman penjara enam tahun.

Sebelumnya, petugas Polda Maluku Utara mengamankan dan menitipkan Ratu Boki di Rumah Tahanan Polsek Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada beberapa bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper